Kapolres
Berau AKBP Anggoro Wicaksono mengatakan, pihaknya menerima laporan dari
masyarakat yang curiga ada kegiatan penyalahgunaan narkotika di Jalan Wahid
Hasyim, Kecamatan Talisayan. Personelnya pun bergerak cepat menindaklanjuti
adanya laporan tersebut.
“Anggota
kemudian melakukan pengecekan dan penggeledahan di rumah pelaku DMS (36),
didapati barang bukti berupa dua bungkus besar serbuk kristal yang diduga sabu
yang disimpan pelaku di sebuah tas,” ungkapnya kepada awak media, Rabu (29/12/2021).
Dari
pengakuan DMS, kata Anggoro, pelaku yang berprofesi sebagai nelayan melakukan
transaksi sabu saat dirinya sedang melaut. Pelaku mengaku hanya bertugas
sebagai pengedar dan menerima barang dari bandar. Setelah barang diterima, DMS
kemudian membungkus ke kantong yang lebih kecil untuk dijual kembali seharga Rp
1,2 juta per kantong.
“Jadi DMS
hanya menerima barang untuk kemudian dijual lagi,” tuturnya.
Selain
barang bukti berupa sabu seberat 2091,16 gram, turut disita barang bukti lain,
yakni satu unit timbangan digital, dua buah gunting, puluhan bungkus plastik
berukuran kecil dan sedang untuk membungkus sabu, dan satu buah telepon
genggam.
“Selain
pengedar, berdasarkan hasil tes, DMS terbukti positif menggunakan sabu,”
sambungnya.
Ia
mengungkapkan, pelaku dikenakan pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2
Undang–Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman
paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,atau dipidana penjara
seumur hidup hingga hukuman pidana mati.
“Dengan
denda yang dikenakan maksimum Rp 10 miliar,” tuturnya.
Ia
mengimbau, agar masyarakat jangan ada yang terlibat penyalahgunaan narkoba.
Sebab selain membunuh masa depan, ia menegaskan, jajarannya tidak akan
memberikan keringanan terhadap narkoba.
“Imbauan
saya cuma satu, jauhi narkoba,” pungkasnya.
Sumber : Humas Polda
Kaltim