Balikpapan - Direktorat Polairud Polda Kaltim berhasil mengamankan 7 (tujuh) kapal klotok di perairan Muara Kembang, Selasa (28/3/2022).
Dir Polairud Polda Kaltim Kombes Pol Tatar Nugroho, S.I.K., S.H.. mengatakan 7 (tujuh) buah kapal klotok tersebut sedang berlayar dan bermuatan batubara di perairan Kab. Kukar tanpa surat ijin.
Menggunakan Kapal Patroli KP.XII-2011, personil Polairud berhasil menghentikan kapal dan mengamankan 7 orang ABK, ucap Tatar.
Saat ini, barang bukti dan pelaku diamankan di Kantor guna penyelidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 287 Jo Pasal 27 UU No 17 tahun 2008 tentang pelayaran dan dipidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah).
Humas Polda Kaltim
