SAMARINDA - Jajaran Satresnarkoba Polresta Samarinda Meringkus Kurir yang membawa Narkoba dengan jenis Sabu Sabu Sebanyak 1 kg , yang ternyata pengendalinya berada di Lapas Balikpapan.
Pengungkapan ini bermula saat anggota Satresnarkoba Polresta Samarinda mendapatkan informasi dari pihak Lapas Narkotika Kelas IIA, jika akan ada pengiriman barang dari Balikpapan seberat 1 kg pada Minggu (19/6/2022) di Jalan HMM Rifadin, Gang Family, Kelurahan Harapan Baru, Kecamatan Loa Janan Ilir (di dalam gang).
Kemudian, petugas pun langaung melakukan pengamatan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang dimaksud. Dan sekitar pukul 23.00 WITA terlihat dua orang laki-laki yang dicurigai berboncengan mengendarai sepeda motor merek Honda Scoopy KT 6232 JV warna abu-abu, sedang mengambil sesuatu (sabu-sabu).
Saat itulah dilakukan penyergapan terhadap pria tersebut, yang mana keduanya sempat melarikan diri dan petugas pun langsung melakukan pengejaran, dan salah satu pelaku berhasil diamankan yang berinisial W (27) warga Jalan Soekarno Hatta Desa Batuah, Kecamatab Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), sementara satu orang lagi melarikan diri (belum diketahui identitasnya).
Dari W, petugas menyita barang bukti satu bungkus plastik kemasan kopi berisi poketan besar sabu-sabu dengan berat 1.004,4 gram bruto, dimana barang haram ini ditemukan di atas tanah, yang sebelumnya dibuang oleh pelaku (W), dekat rumah warga dan terlihat oleh petugas.
Berdasarkan informasi awal, jika barang tersebut diperoleh dari AN dan SM yang merupakan warga binaan Lapas Narkotika Bayur, sementara untuk pengendalinya berinisial AM (napi Balikpapan).
Hal ini diungkapkan Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli saat rilis, Senin (27/6/2022) hari ini.
"Jadi ini pengungkapan kerjasama dengan pihak lapas, sehingga berhasil mengamankan pelaku dengan barang bukti 1 kg sabu-sabu. Ini kami berhasil buka jaringannya, sampai ke Lapas di Bayur dan Balikpapan, ini sudah kami lakukan pemeriksaan dengan mengumpulkan keterangan-keterangan terkait ungkapan tersebut," bebernya.
"Kalau peran yang kami amankan ini penunggangnya, pihak tersangka yang dilapas (Balikpapan) sebagai pengendali, meminta koordinasi dengan napi di lapas di Samarinda, untuk diminta dicarikan penunggang yaitu di W ini," sambungnya.
Sementara, untuk pelaku yang ada di lapas baik Samarinda dan Balikpapan sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Jadi pelaku di lapas ini ada tiga orang, satu di Balikpapan, dua di Samarinda. Kalau barang dari Balikpapan, tetapi asalnya masih kami dalami,"singkatnya.
Sumber : Humas Polda Kaltim