Ticker

6/recent/ticker-posts

Dua Pelaku Pengroyokan di Eks Lokalisasi Km 17 Balikpapan Dibekuk Polisi

BALIKPAPAN, Dua pria berinisial ZA dan SA yang diringkus oleh Polsek Balikpapan Utara setelah melakukan tindak pidana penganiayaan di kawasan Jalan Soekarno Hatta KM 17, Karang Joang, Balikpapan Utara terkuak motif kejadiannya. 

Diberitakan sebelumnya, kedua pelaku melakukan aksinya pada Rabu (29/9/2021) lalu, dimana keduanya mengeroyok korban, Ashar (41), menggunakan sebuah botol bir. 

Pasca kejadian itu, ZA dan SA diketahui melarikan diri ke Pare-Pare, Provinsi Sulawesi Selatan. Beruntung masih bisa diamankan berkat kerjasama Polsek Balikpapan Utara dan KP3 Pare-pare. 

Ditemui di Mako Polsek Balikpapan Utara, salah satu pelaku, ZA mengatakan, saat itu ia tengah menenggak minuman keras (miras) sebanyak 5 botol. 

Adapun awalnya, pelaku ZA tidak sedang bermasalah dengan siapapun yang berada di kawasan eks lokalisasi km 17 tersebut. 

"Itu korbannya cemburu sama saya, karena pihak perempuannya panggil saya terus, sama ajak joget-joget. Tapi aku enggak mau," ujar pelaku ZA, Selasa (5/10/2021). 

Lanjut ZA, perempuan yang belakangan diketahui bernama Sella tersebut, kemudian ditarik paksa oleh korban Ashar. Dimana Ashar melakukan kekerasan terhadap Sella diluar ruangan tempat berjoget. 

Ditengah tindak kekerasan tersebut,  ZA lantas mendatangi Ashar dan menanyakan alasan perihal pemukulan kepada Sella. 

"Saya tanya kenapa perempuan itu dipukul. Dia malah tonjok muka saya, itu saya diam, belum melawan," jelas ZA lagi. 

Puas memukuli Sella, Ashar kemudian mendatangi ZA sambil melempar gelas sebanyak dua kali. Naik pitam, pelaku ZA pun kemudian mengambil botol miras tak jauh dari dirinya dan kemudian mengarahkan botol tersebut ke bagian wajah Ashar. 

"Terus saya balik arah, ambil botol, ku hantam mukanya sekali. Kemudian datang juga teman saya, pukul juga ke kepalanya," tambah ZA. 

Ditemui pada kesempatan yang sama, Kapolsek Balikpapan Utara, Kompol Danang Aries Susanto membenarkan penjelasan pelaku. Meski begitu, Danang mengaku pihaknya masih perlu kembali mendalami kronologisnya. 

"Intinya, disitu melaksanakan kegiatan minum bersama-sama perempuan, kemudian terjadi cekcok mulut," tegas Danang. 

Berkat ulah kedua pelaku, lanjutnya, korban mengalami luka robek di bagian wajah. Terutama di bagian pelipis mata sebelah kanan yang menyebabkan korban mendapatkan 9 jahitan. 

Sayangnya, kata Danang, pelaku ini justru melarikan diri. Mencoba menghilangkan jejak dengan menyebrang ke Pulau Sulawesi menggunakan KM Madani. 

"Kita menerjunkan 3 orang personel Reskrim untuk melakukan penangkapan di Pare-pare. Alhamdulillah tersangkanya bisa kita bawa ke Balikpapan," tegas Danang. 

Disinggung motif pelaku melarikan diri, berdasarkan keterangan di lapangan, pelaku merasa ketakutan. Sebab korban memiliki keluarga dalam skala yang besar di kawasan tersebut. 

Kedua pelaku pun terancam pidana penjara paling lama 9 tahun dengan jerat Pasal 170 ayat (2) KUHP.