Bontang - Team Rajawali Sat Reskrim Polres Bontang telah berhasil
melakukan penangkapan terhadap seorang
laki-laki yang diduga sebagai pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor.
Pencurian
sepeda motor honda beat Street warna silver KT-5289-JC yang menimpa korban
bernama M. Ridwan itu terjadi pada hari Rabu 29/12/2021 sekira pukul 22.15 Wita
di Parkiran J&T Express Jl. Jend. Soedirman Kel. Tanjung Laut Kec. Bontang
Selatan Kota Bontang.
Hanya
membutuhkan waktu empat puluh lima menit, Polisi berhasil meringkus pelaku
berinisial SUK (34) warga Desa Sebuntal RT. 10 Kec. Marang Kayu di Jalan Poros
Bontang-Sangatta Kec. Teluk pandan Kab. Kutim.
Kapolres
Bontang AKBP Hamam Wahyudi melalui Kasat Reskrim IPTU Asriadi membenarkan telah
terjadi kasus Curanmor dan anggota telah berhasil meringkus pelakunya.
"Pelaku
bernama SUK telah kita tangkap di Jalan Poros Bontang-Sangatta yaitu daerah
Teluk Pandan tanpa perlawanan lengkap dengan barang bukti berupa sepeda motor
honda beat Street warna silver KT-5289-JC", kasa Kasat Reskrim IPTU
Asriadi.
"Kini
pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Bontang guna menjalani proses
hukum, terhadap pelaku kita jerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian
Pemberatan dengan ancamanan hukuman 7 tahun penjara', jelas Asriadi.
Sumber : Humas Polda
Kaltim