Kukar - Polres Kukar menggelar rilis akhir tahun 2021 di ruang Tri Brata lantai
2 Polres KutaiKartanegara, Kamis (30/12/2021).
Dalam hal
ini, kegiatan dipimpin langsung oleh Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Arwin
Amrih Wientama dengan di dampingi Kabag Ops AKP M. Aldy Harjasatya serta
dihadiri Kasi Humas AKP I Ketut Kartika dan awak media di kutai kartanegara.
Dalam
Bidang Pembinaan ada 184 personel Polres Kukar yang mendapat penghargaan,
sebanyak 172 orang mendapat penghargaan dari Kapolres dan 12 orang mendapat
penghargaan dari Kapolda, mulai dari yang berpangkat Pama dan Bintara.
Berlanjut
ke perbandingan gangguan Kamtibmas tahun 2021 dan 2020. Kecelakaan lalu lintas
tahun 2021 terdapat 87 kejadian dengan korban meninggal 23 orang, meningkat 19
korban dari tahun sebelumnya. Korban luka berat 51 orang dan luka ringan 9
orang, menurun dibandingkan tahun lalu.
Untuk
pelanggaran lalu lintas, tilang dan teguran turun menjadi 5.173 kasus, yang di
tahun 2020 sebanyak 6.420 kasus.
Kemudian
klasifikasi jenis kejahatan, Tahun ini ada sebanyak 186 kasus kejahatan
konvensional dan ada 176 kasus telah diselesaikan. Kasusnya turun 13 kasus atau
enam persen dari tahun 2020. Kejahatan Transnasional terdapat sebanyak 225
kasus dan terselesaikan semuanya, naik sebanyak 50 kasus atau 22 persen
dibandingkan tahun lalu.
Untuk jenis
kerugian negara, ada sebanyak 15 kasus dan semuanya terselesaikan, naik 6
kasus atau 40 persen dibandingkan tahun 2020. Kemudian nihil kasus untuk jenis
kejahatan kontijensi.
Indeks
kriminal dari Januari hingga Desember 2021 jumlahnya 426 kasus, diselesaikan
sebanyak 416 kasus. Dengan kasus tindak pidana narkoba paling mendominasi
sebanyak 225 kasus. Disusul kasus Pencurian dengan Pemberatan sebanyak 25
kasus, kemudian perlindungan anak sebanyak 24 kasus, dan penganiayaan sebanyak
22 kasus.
Kapolres
Kukar AKBP Arwin Amrih Wientama mengatakan, menurunnya angka tindak pidana
konvensional ini terdapat strategi dalam kegiatan bersifat preventif dan
preventif.
Upaya
penegakkan hukum terkait fungsi Satuan Reserse Kriminal melalui mekanisme
pelaporan terlebih dahulu. Langkah Preemtif, kata dia, bisa diartikan sebagai
edukasi sosialisasi kepada masyarakat akan pentingnya Kamtibmas.
"Baik
itu jangan menggunakan perhiasan berlebihan, menggunakan hal-hal yang
mengundang para pelaku. Pelaku kejahatan itu terjadi karena adanya niat dan
kesempatan kalau kesempatan itu ada niat itu ada, terjadi disitu," jelas
Arwin kepada awak media.
Sementara
di sisi kegiatan preventifnya, AKBP Arwin menyebutkan operasi yustisi dan
patroli dialogis yang dilaksanakan disela-sela pandemi tidak bisa dipungkiri
belum bisa menghilangkan kejahatan atau tindak pidana yang terjadi. Paling
tidak penegakkan hukum yang dilakukan ini memberikan arti pentingnya
Kamtibmas.
"Setidaknya
memberikan pemahaman kepada masyarakat penting dari Kamtibmas,
menghindarkan masyarakat menjadi korban kejahatan," tutupnya.
Sumber : Humas Polda
Kaltim