Kutim - Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur
(Kaltim) memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 134,95 gram
dan 21.000 butir obat keras jenis LL.
Pemusnahan
barang bukti narkotika dilakukan dengan diblender bersama barang bukti lainnya
hasil pengungkapan Satresnarkoba Polres Kutai Timur.
“Dengan
pemusnahan sabu-sabu kita telah menyelamatkan lebih kurang 20 ribu orang dari
bahaya narkoba,” kata Kapolres Kutai Timur, AKBP Welly Djatmoko saat menggelar
jumpa pers Akhir Tahun 2021, Kamis (30/12/2021).
Setelah
pengecekan, proses pemusnahan dilakukan, sabu yang telah dibuka dari bungkusnya
dimasukkan ke dalam blender yang telah disiapkan. Kemudian, blender tersebut
pun dipenuhi dengan air dan cairan pembersih lantai sebelum akhirnya sabu
dicampur hingga larut.
Pemusnahan
diakhiri dengan pembuangan larutan campuran tersebut ke WC oleh TSK.
Sumber : Humas Polda
Kaltim