Samarinda - Kapolresta Samarinda Kombes Pol. Ary Fadli, S.I.K., M.H. M.Si. memimpin langsung Apel Ops Cipta Kondisi yang digelar Polresta Samarinda Bersama Kodim 0901/SMD, Satpol PP Kota Samarinda dan Relawan Inafis Polresta Samarinda.
Apel
Gabungan tersebut dilaksanakan di Lapangan Apel Mapolresta Samarinda, Jln.
Slamet Riyadi, Kel. Karang Asam Ulu, Kec. Sungai Kunjang, pada Sabtu malam
(15/01/2022).
Dalam
arahannya Kapolresta Samarinda menyampaikan bahwa kegiatan cipkon malam ini
dilaksanakan dalam rangka untuk mengantisipasi dan mengingatkan kepada seluruh
masyarakat bahwa saat ini masih status pandemi covid-19. "Maka dari itu
masyarakat wajib untuk mematuhi prokes yang sudah ditetapkan," ujar Kombes
Pol. Ary.
"Ini
juga dibarengi dengan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) di wilayah hukum
Polresta Samarinda untuk cipta kondisi sehingga situasi kamtibmas dapat terjaga
aman dan kondusif," Tambahnya.
Pada hari
Jumat lalu, tanggal 14 Januari 2022, ada salah seorang warga Samarinda yang
meninggal dunia karena covid-19. "Ini perlu kita antisipasi dengan
melakukan cipkon pada malam ini," tuturnya.
Bahwa
Varian covid-19 jenis Omicron memiliki penularan cukup cepat, maka dengan
melaksanakan cipkon malam ini untuk mengantisipasi penyebaran virus tersebut.
"Dengan
catatan bahwa dalam pelaksanaanya perlu diperhatikan cara menyampaikan kepada
masyarakat secara humanis sehingga masyarakat dapat mengerti dan menerima
dengan baik," tegas Kapolresta Samarinda
Dapat
dilihat disekeliling kita kehidupan masyarakat saat ini sudah hampir kembali
normal. "Namun sesuai kesepakatan kita kegiatan masyarakat bisa berjalan
dengan baik namun prokes harus dipahami dan dipatuhi masyarakat," ucap
Kombes Pol. Ary.
Indonesia
telah menduduki peringkat ke 2 di Asia tenggara terbanyak kasus omicron,
Prediksi bulan Februari akan terjadi lonjakan. "Maka tugas kita
menyampaikan prokes kepada masyarakat maupun penyedia tempat keramaian untuk
disiplin menerapkannya," pungkasnya.
"Untuk
sasaran pelaksanaan cipkon malam ini, kita Patroli ke beberapa tempat hiburan
malam di Kota Samarinda untuk memastikan pelaksanaan Prokes sudah dijalankan
dengan baik apa belum oleh penyedia tempat maupun masyarakat," terangnya.
Lebih
lanjut Kapolresta Samarinda mengatakan, di Inmendagri Nomor 66 sudah diatur,
beberapa tempat yang harus melaksanakan SOP yaitu akses masuk dan keluar dengan
menggunakan aplikasi Peduli Lindungi. Yang kedua, jumlah masyarakat yang datang
juga sebanyak 50% dari kapasitas tempatnya, dan sudah menerima vaksin.
"Jadi
kegiatan ini bertujuan untuk mengecek apakah penyedia tempat hiburan tersebut
sudah menggunakan akses masuk dan keluar pengunjung dengan aplikasi Peduli
Lindungi dan melihat langsung Penerapan Protokol Kesehatan juga harus
dijalankan dengan baik dan benar oleh Penyedia tempat maupun pengunjung,"
bebernya.