Kukar – Personel jajaran Polres Kukar dalam kegiatan PPKM level 2 melaksanakan kegiatan penerapan disiplin dan penegakkan hukum protokol kesehatan covid- 19 pada titik keramaian, Sabtu (15/1/22).
Kegiatan
tersebut dilaksanakan dalam rangka menindak lanjuti Instruksi Mendagri Nomor 62
Tahun 2021 dan Surat Edaran Bupati Kukar Nomor : B-2521/DINKES/ 065.11/II/ 2021
tentang Pembatasan aktifitas dan penegakan prokes dalam rangka pencegahan dan
penanggulangan Corona Virus Disease 2019 di Kab. Kutai Kartanegara sebagai
bentuk pencegahan / pemutusan rantai penyebaran Virus Covid-19 di Kab. Kukar.
Kapolres
Kutai Kartanegara AKBP Arwin Amrih Wientama melalui Kasi Humas AKP I Ketut
Kartika mengatakan dalam hal itu para petugas menyampaikan himbauan terhadap
Masyarakat agar selalu mempedomani protokol kesehatan.
"Dalam
kegiatan tersebut kita juga berikan himbauan, edukasi dan pemahaman yang berkaitan dengan protokol
kesehatan maupun pelaksanaan PPKM level 2", jelasnya.
Dirinya
berharap dalam pelaksanaan PPKM level 2 ini bisa memberikan edukasi kepada
masyarakat berkaitan dengan kepatuhan terhadap protokol kesehatan untuk
mengurangi tingkat penyebaran covid- 19.