SAMARINDA - Petugas Sat Polairud unit Gakkum Polresta Samarinda, melakukan
pengungkapan perkara penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu kepada seseorang
di atas kapal.
Kapolresta
Samarinda Kombes Pol. Ary Fadli menyampaikan sat gelar press release bahwa,
"inisial tersangka adalah AW (33)
pekerjaan Swasta (tidak tetap) warga Jl. Pelabuhan Rt. 022, Kel. Sungai
Meriam Kec. Anggana Kab. Kukar," jelasnya.
Lebih
lanjut Kapolres, "benar pada kamis tanggal 07 April 2022 sekira pukul
16.30 wita di pesisir Perairan Sungai mahakam kota samarinda tepatnya di atas
kapal, personel melakukan penyelidikan terhadap seseorang yang membawa
narkotika jenis sabu untuk di antar ke pembeli yakni salah satu ABK
kapal." ucapnya.
Bermula
dari informasi masyarakat lanjut Ary, bahwa sering terjadi peredaran narkotika
jenis sabu sabu dengan cara pengiriman langsung di antar ke atas kapal maka
personel Polairud Resta Samarinda melakukan penyelidikan.
"Pihak
kami yakni Sat Polairud berhasil mengamankan pelaku dengan barang bukti 22.40
GB Narkotika jenis Sabu beserta plastik pembungkus yang di simpan di dalam 1
bungkus kotak rokok sampoerna merah. Kemudian tersangka atau pelaku dan BB
diamankan ke mako polairud polresta samrinda guna pengembangan dan proses hukum
lebih lanjut.” Ujar Kapolres.
Pasal yang
disangkakan kepada tersangka AW (33) ialah pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat
(2) UU RI No 35 thn 2009 tentang Narkotika.
Sumber : Humas Polda
Kaltim