Berau - Polres Berau menangkap seorang pria lanjut usia (lansia) berinisial BD
(64) lantaran diketahui melakukan tindak pidana kasus pencabulan terhadap anak
dibawah umur, yakni 2 orang anak berusia 5 tahun dan 8 tahun.
Kepala Unit
Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ipda Wigrha Mustika Rahmah menjelaskan,
kejadian bermula ketika dua korban tersebut sedang bermain di depan teras rumah
salah satu korban. Tak berapa lama, datang pelaku dan membuka pintu rumah
kosong yang berada disamping rumah korban.
“Melihat
itu, kedua korban ikut pelaku masuk ke dalam rumah kosong tersebut dan bermain
disana,” ungkap Wigrha, pada Selasa (12/4/2022).
Ketika itu,
salah satu korban yang berusia 5 tahun hendak mengambil payung yang ada di
dalam rumah. Namun, BD melarangnya. Akhirnya, kedua korban pindah ke dapur dan
bermain kesana. Pun mengikuti dan duduk di kursi dapur. Memerhatikan keduanya
bermain.
“Setelah
itu, pelaku memangku korban yang berusia 8 tahun dan berusaha memasukkan
tangannya ke dalam celana dalam korban. Namun, korban mengelak dan pergi dari
pangkuan BD,” jelasnya.
Tak habis
akal, pelaku kemudian memanggil korban satunya lagi yang berusia 5 tahun untuk
duduk dipangkuannya.
“Setelah
duduk dipangkuannya, pelaku menurunkan celana korban dan menggesek-gesekkan
kemaluannya ke kemaluan korban,” bebernya.
Kedua
korban akhirnya keluar dari rumah kosong tersebut usai diberi uang
masing-masing sebesar Rp10 ribu. Pada malam harinya, korban menceritakan yang
dialaminya ke ibunya.
“Tak
terima, ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Berau,” tuturnya.
Saat ini,
pelaku telah ditahan di Polres Berau untuk diproses lebih lanjut.
Atas
perbuatannya, pelaku terancam Pasal 82 ayat (1) Junto Pasal 76 E Undang-Undang
Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Dengan
ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan
denda paling banyak Rp5 miliar,” pungkasnya.
Sumber : Humas Polda
Kaltim