Bontang – Tim Rajawali Sat Reskrim Polres Bontang menangkap 6 orang warga di Kelurahan Berbas Pantai saat tengah asik bermain judi domino di Jalan Melawai pada Senin (11/4) sekira pukul 00.30 Wita.
Kapolres
Bontang AKBP Hamam Wahyudi melalui Plt. Kasi Humas Iptu Mandiyono S.Sos
mengatakan,
saat ini kami sedang melaksanakan operasi pekat ditengan bulan
ramadhan tentunya anggota menjaring segala bentuk gangguan keamanan dan
ketertiban masyarakat. Termasuk tindak pidana perjudian.
Adapun
keenam tersangka itu diantaranya inisial R (56), RR (23), DI (35), FJ (19), S (19),
dan JE (22), salah satunya perempuan.
“Kami dapat
laporan dari warga. Tempat itu kerap dijadikan arena judi,” kata Itu
Mandiyono , Selasa (12/4/2022).
Kemudian,
saat dilakukan penggrebekan polisi mengamankan barang bukti uang tunai sebesar
Rp 649.000, dan satu set kartu domino.
Akibat
perbuatan keenam tersangka, mereka terjerat pasal 303 KUHP tentang perjudian.
Selanjutnya seluruh tersangka digelandang ke Mako Polres Bontang untuk
dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Ancaman 10
tahun penjara,” pungkasnya.
Sumber : Humas Polda
Kaltim
