Balikpapan - Modus pencurian semakin bervariasi, seperti kasus pencurian yang baru saja diungkap Satuan Reserse Kriminal Polresta Balikpapan belum lama ini.
MA (28) harus berurusan dengan kepolisian, setelah mencuri
uang Rp 5.625.000 dari dalam laci kasir dan rokok elektrik serta barang lain di
tempat dia bekerja, pertengahan April lalu.
Adapun total kerugian yang diderita korban mencapai Rp
7.650.000. Hal ini ditegaskan Kasat Reskrim Polresta Balikpapan, Kompol Rengga
Puspo Saputro. Ia mengatakan, dalam menjalankan aksinya, MA terlebih dulu
melamar kerja. Setelah diterima menjadi karyawan, MA lalu mengamati situasi di
tempat dia bekerja.
“Setelah diterima kerja, tersangka lalu melakukan pengamatan
dan mencari celah di toko tempat dia bekerja. Ketika sudah mengetahui celahnya,
dia akan beraksi lalu berhenti bekerja dan kabur,” beber Rengga.
“Modusnya selalu sama, melamar kerja, ketika sudah diterima
satu atau dua bulan dia akan melakukan aksi seperti ini,” ujar Rengga.
Dari tangan MA, polisi mengamankan barang bukti uang Rp 550
ribu dan satu buah rokok elektrik serta dua buah kaos Polo.
Akibat ulahnya itu, warga Jalan Wonorejo, Balikpapan Utara
ini, dijerat pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman kurungan 7
tahun penjara.
Humas Polda Kaltim