Balikpapan - Personel Ditresnarkoba Polda Kaltim mengamankan seorang pria atas kepemilikan narkotika jenis sabu total seberat sekitar 21.28 gram bruto, di wilayah Lapangan bola Jl. Griliya, Sungai Pinang Dalam, Kec. Sungai Pinang, Kota Samarinda, Kalimantan Timur.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo, S.I.K., M.T.
“Pelaku berinisial FP (42), warga Samarinda. Ditangkap Jl. Griliya, Sungai Pinang Dalam, Kec. Sungai Pinang, Kota Samarinda, Kalimantan Timur” ujarnya, Kamis (9/6/2022).
Awalnya petugas mendapat informasi dari warga masyarakat tentang adanya penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kota Samarinda, tepatnya di Kecamatan Sungai Pinang.
“Petugas segera melakukan penyelidikan lalu mengamankan pelaku di Lapangan bola Jl. Griliya, Sungai Pinang Dalam, Kec. Sungai Pinang, Kota Samarinda beserta barang bukti sebanyak satu poket sabu, dengan total berat kurang lebih 21,28 gram,” jelas Kombes Pol Yusuf.
“Untuk Saat ini pelaku sudah di amankan di Mapolda Kaltim guna pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut,” Ucap Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo, S.I.K., M.T.
Sumber : Humas Polda Kaltim