Bontang - Polsek Muara Badak kembali berhasil mengungkap peredaran gelap Narkoba jenis sabu di wilayahnya, Jum’at (29/7/2022).
Adalah UA (25) Pemuda pengangguran , Ia
ditangkap saat mengendarai sepeda motor
di Jl. Cokrominoto Gg. Masjid Al-Ihklas RT 26 Desa Gas Alam Kecamatan Muara
Badak Kabupaten Kutai Kartanegara.
Kapolres
Bontang AKBP Yusep Dwi Parstiya S.H.,S.I.K.,M.H.melalui Kapolsek Muara Badak
Iptu Yoshimata J.S. Manggala S.T.K.,S.I.K mengatakan Penangkapan pengedar sabu
tersebut dilakukan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di rumah kontrakan di Jl. Cokrominoto Gg.
Masjid Al-Ihklas RT 26 Desa Gas Alam Kecamatan Muara Badak Kabupaten Kutai
Kartanegara sering di jadikan transaksi narkoba, selanjutnya anggota Reskrim
Polsek Muara Badak melakukan
penyelidikan dan berhasil menangkap
pelaku UA yang sedang melintas dengan
menggunakan sepeda motor honda CS ONE warna hitam Nopol KT-.KT 3535 –UY.
” Saat
dilakukan penangkapan dan penggeledahan
anggota Reskrim Polsek Muara
Badak menemukan 21 klip plastik yang
berisikan sabu yang di simpan di dasboard Sepada Motor kemudian dilanjutkan
penggeledahan di rumah kontrakan pelaku dari hasil penggeledahan tersebut
petugas berhasil menyita satu poket
sabu, dua timbangan, tiga sendok takar, dan klip untuk membungkus sabu,” Kata
Kapolsek Muara Badak Iptu Yoshimata dalam siaran persnya, Jumat (29/7/2022).
Selanjutnya
pelaku langsung di bawa ke Polsek Muara Badak untuk dilakukan pemeriksaan dan
pengembangan lebih lanjut , selain
menyita sabu anggota Reskrim Polsek
Muara Badak juga menyita satu unit
motor, buku nota, telepon genggam yang diduga untuk bertransaksi.
Terhadap pelaku kita jerat Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal
112 Ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia NO. 35 Tahun 2009 tentang
Narkotika.
“Ancaman
maksimal 20 tahun penjara,” pungkas Iptu Yoshimata