Selain dengan menghentikan acar konser yang ada di BSCC Dome, Pemerintah Kota dan Tim Satgas Covid melakukan razia yang di lakukan oleh tim gabungan di beberapa tempat hiburan malam pada Jumat (17/2022).
Razia gabungan ini di lakukan untuk memastikan tidak terjadi kerumunan dan selalu menggunakan masker di ruang tertutup untuk mencegah penyebaran covid-19 di Balikpapan.
Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Thirdy Hadmiarso melalui Kabag Ops Polresta Balikpapan Kompol Sarbini mengatakan, saat ini kota Balikpapan masuk dalam zona merah, setelah ada kenaikan signifikan yang terkonfirmasi covod 19.
”Dari data yang ada sudah ada 7 orang yang kini menjalani perawatan di rumah sakit akibat terkonfirmasi covid-19, dari situlah pemerintah kota dan tim satgas melakukan razia di tempat hiburan malam, dan kami berikan imbauan kepada pengunjung,” ucapnya.
Menyikapi tingginya angka covid-19 di Balikpapan, pemerintah kota dan tim gugus tugas Covid-19 sementara waktu membatalkan semua event konser yang dapat mengumpulkan massa yang banyak.
”Semua dilakukan untuk mencegah merebaknya kembali kasus covid-19 di Balikpapan seperti yang terjadi pada dua tahun lalu,” ungkap perwira melati satu di pundak.
Kegiatan ini juga merujuk pada surat yang di keluarkan oleh pemerintah kota Balikpapan nomor 440/1718/sekrt dengan prihal penundaan kegiatan konser musik dan ekshibisi (kangen band). Dalam surat tersebut tertuang tiga poin dan susah sosialisasikan melalui media sosial dan juga perangkat kota Balikpapan, camat, lurah, hingga tingkat RT.