Berau - Satreskrim Polres Berau meringkus para pelaku tindak pidana pencurian sarang burung walet yang terjadi di Kampung Batu-Batu, Kecamatan Gunung Tabur, pada Senin (18/7/2022) malam lalu.
Kasat
Reskrim Polres Berau, Iptu Ardian Rahayu Priatna menuturkan, kejadian tersebut
baru diketahui pada Selasa (19/7/2022) subuh sekira pukul 05.30 WITA. Saat
korban mengecek handphonenya yang terhubung dengan CCTV gedung sarang burung
walet miliknya yang berada di Kampung Batu-Batu dan memberikan notifikasi
“person detection” atau terdeteksi orang yang tak dikenal masuk ke dalam gedung
sarang burung walet.
“Saat
pelapor memutar rekaman CCTV pelapor melihat ada dua orang yang menjebol
dinding beton samping bangunan gedung sarang burung walet dan kemudian masuk
kedalam gedung dan mencuri sarang burung walet putih didalamnya,” ungkapnya,
didampingi Kasi Humas Polres Berau Iptu Suradi, kepada awak media.
Pelapor pun
segera menghubungi orang yang ditugaskan untuk menjaga sarang burung walet
miliknya. Pada saat dicek, ternyata gedung sarang burung walet telah dijebol
dan sarang burung waletnya telah diambil sekitar kurang lebih 1 kilogram.
“Karena
kejadian ini, korban langsung melaporkan ke Polres Berau,” katanya.
Setelah
menerima laporan, Satreskrim Polres Berau segera melakukan penyelidikan. Tak
berselang lama, 2 orang pelaku berinisial MA dan AS ditangkap bersama barang
bukti berupa 1,5 kilogram sarang burung walet yang sebagiannya sudah terjual.
“Dari kedua
pelaku ini, didapat informasi jika ada 2 orang pelaku lain. Selanjutnya polisi
mengembangkan dan berhasil meringkus 1 pelaku lain berinisial CW. Sementara 1
pelaku lain masih DPO,” Katanya.
Salah satu
pelaku, MA mengaku jika mereka diajak CW untuk mencuri. Ia pun ikut mencuri
untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Akibat
perbuatannya, para pelaku terancam pasal 363 ayat 5 dengan ancaman hukuman
maksimal 9 tahun kurungan penjara.
“Satu orang
pelaku lainnya masih dalam tahap pengembangan,” pungkasnya.