Ticker

6/recent/ticker-posts

Pengedar Sabu di Balikpapan Dibekuk, Mengaku Datangkan Suplai Mingguan dari Samarinda

BALIKPAPAN - Satu orang pengedar sabu di Balikpapan berinisial HR (34), warga Klandasan Ilir, Balikpapan Kota, terpaksa dibekuk petugas. 

Pasalnya, namanya disebut salah seorang pelanggannya yang lebih dulu diamankan oleh Satresnarkoba Polresta Balikpapan. 

Sebelumnya, petugas meringkus seorang buruh lepas di Balikpapan berinisial IR (40) karena dilaporkan kerap mengonsumsi narkotika jenis sabu di kediamannya. 

Dimana barang haram itu didapatkan dari tersangka HR tersebut seharga Rp 150 ribu per gram. 

"Dari pengakuan tersangka IR ini, kami langsung mendatangi kediaman HR di Jalan Ahmad Yani, persisnya di pinggir jalan," ujar Kasat Resnarkoba Polresta Balikpapan, Kompol Roganda, Kamis (14/7/2022). 

Singkat cerita, kepolisian menemukan tersangka HR di rumahnya. Dan dari penggeledahan ditemukan beberapa barang bukti. 

Dipaparkan Roganda, diantaranya berupa 13 poket sabu dengan berat 5,64 gram. Dengan demikian masing-masing poket seberat 0,47 gram. 

"Termasuk satu buah ponsel yang diserahkan sendiri oleh tersangka kepada kami," imbuhnya. 

Dari pengakuan tersangka HR, Roganda menyebut bahwa pelaku ini mendatangkan barang haram tersebut dari Kota Samarinda dari seseorang berinisial OM. 

Dimana HR telah melakukan pembelian sebanyak tiga kali, sedikitnya satu kali dalam seminggu. 

"Untuk HR ini tidak hanya dijual lagi. Tapi sebagian juga dikonsumsi sendiri," imbuhnya. 

Atas perbuatannya, ditegaskan Roganda, HR terancam pidana penjara paling lama 20 tahun berdasarkan UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.