Balikpapan - Subdit Gakkum Ditpoalirud Polda Kaltim berhasil membekuk pemilik SPBBN Nelayan di Kawasan Balikpapan Timur tepatnya di jalan Banjar , Kelurahan Manggar Balikpapan Timur belum lama ini.
Pemilik SPBN dengan inisial A-R (45) di gerebek usia
melakukan penjualan sialr subsidi di lokasi SPBBN miliknya. Sejumlah uang tunai
dan hasil pembukuan penjualan di sita petugas kepolisian.
Dir Polairud Polda Kaltim Kombes Pol Sonny Adityawarman yang di dampingi Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo mengatakan/ Praktik penjualan BBM jenis Solar subsidi ini sudah di lakukan sejak bulan Mei 2021 hingga pelaku di tangkap.
” Memang nilainya kecil,
namun jika praktik ini terus dilakukan maka akan merugikan para nelayan,”
jelasnya saat berada di lokasi SPBN Kompak, Manggar.
Subdit Gakkum telah mengamankan pelaku A-R selaku pemilik
SPBBN, solar 700 liter sebanyak 21 jerigen dan uang tunai hasil penjualan solar
subsidi sebanyak 19.205.000 rupiah.
” Pelaku menjual solar subsidi seharga Rp 5.300 dari harga yang di tentukan sebesar Rp 5.150, semua di lakukan untuk mendapatkan keuntungan pribadi, katanya.
Dari perbuatan yang di
lakukan pelaku, Gakkum Polairud Polda kaltim menjerat A-R dengan pasal 40 UURI
Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman 6 tahun
penjara.
Sementara itu Area Manager Pertamina Kaltim Kaltara Ayyub
Ritto menjelaskan, SPBN Kompak susah diberikan surat teguran keras akibat
menjual solar subsidi untuk nelayan dengan harga di luar ketentuan.
” Kita berikan pembinaan terhadap SPBBN Kompak ini, sifatnya
ini untuk kepentingan besar nelayan,” bebernya
Dengan adanya surat pembinaan ini, Ayyu Ritto berharap penyaluran solar subsidi untuk para nelayan lebih tertip dan rapi, pungkas Ritto.
Sumber : Humas Polda Kaltim