Bontang – Nekad mengedarkan narkotika jenis sabu , Seorang IRT berinisial NW (37 ) Warga Jl Intan 12 Rt 62 Kel. Berbas Tengah Kec. Bontang Selatan Kota Bontang ditangkap Sat Reskoba Polres Bontang
NW ditangkap di rumah kontrakan di Jalan kapal pinisi 7 RT 38 Kelurahan Loktuan Kecamatan Bontang utara Kota Bontang hari Selasa (12/7/2022) jam 22.30 Wita
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya S.H.S.I.K.M.H. melalui Kasat Narkoba AKP Tatok Tri Hariyanto mengatakan dari tangan pelaku petugas berhasil menyita 1 (satu) bungkus plastik yang berisi narkotika jenis sabu
” 1paket sabu dan Uang Tunai Sebanyak Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah) berhasil kita amankan.” Kata AKP Tatok Tri Hariyanto Rabu (13/7/2022)
Ia menjelaskan sebelumnya Satreskoba Polres Bontang menerima Informasi dari masyarakat bahwa di rumah kontarakan pelaku akan dijadikan transaksi narkoba jenis sabu, selanjutnya anggota Reskoba Polres Bontang langsung menindak lanjuti Informasi tersebut
” Anggota Reskoba melakukan proses penyelidikan dan penyamaran di sekitar lokasi, dimana berdasarkan informasi bahwa di Rumah kontrakan di Jalan kapal pinisi 7 RT 38 Kelurahan Loktuan sering dijadikan transaksi narkoba,” jelasnya.
Selanjutnya anggota Reskoba melakukan penggeledahan di rumah Kontrakan tersangka dari hasil penggeledahan tersebut anggota menemukan 1 (satu) bungkus plastik yang berisi narkotika jenis sabu dan uang tunai Rp 200.000
Saat ini Pelaku beserta barang buktinya sudah kami amankan di Polres Bontang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan pengembangan kasus.
Untuk pelaku kita jerat dengan pasal 112 ayat 1 atau pasal 114 ayat 1 undang undang RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun maksimal 12 tahun dengan denda Delapan Ratus Juta
Sumber : Humas Polda Kaltim