Kubar - Seorang pria berinisial AP (28) warga Jl. Padat Karya Gg.Mawar Sungai Kunjang Samarinda
dan seorang wanita berinisial DC (41) warga Jl. Swadaya Rt 18 Kel Bakungan Kec
Loa Janan Kab Kutai Kartanegara diamankan personil Ditresnarkoba Polda Kaltim, Selasa
(23/8/2022).
Diamankannya AP dan DC, lantaran keduanya kedapatan memiliki Narkotika jenis sabu-sabu sebanyak total 36 poket dengan total berat 12,24 gram yang terbungkus dalam plastik bening.
Ditempat terpisah, pengungkapan
tersebut dibenarkan Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo, S.I.K.,
M.T.
“Ya…, petugas berhasil
mengamankan tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu di daerah Desa Kebun
Bcpn Rayon A, Kec. Bentian Besar, No C 5, Kel. Dilang Puti, Kab. Kutai Barat,”
Ucap Kabid Humas.
Kombes Yusuf menjelaskan, pengungkapan peredaran sabu-sabu berkat adanya informasi dari masyarakat yang mengatakan jika ada seorang pria yang sering mengedarkan sabu-sabu di kawasan tersebut.
Selanjutnya, berbekal
informasi tersebut petugas langsung melakukan penyelidikan, hingga akhirnya
pada pukul 01.00Wita dini hari, petugas berhasil mengamankan AP dan DC di dalam
rumah.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 36 poket sabu di dalam kotak bekas handphone dengan total berat 12,24 gram.
“Untuk Saat ini pelaku sudah
diamankan dan sedang dilaksanakan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut,” Kata
Kombes Pol Yusuf Sutejo, S.I.K., M.T.
Humas Polda Kaltim