Kutim - Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Kutim, Tangkap terduga Pelaku judi online berinisial (TB), (KI), dan
(BN), di JL. Dayung warung Kopo Mbah Di
Kelurahan Teluk Lingga Kec. Sangatta Utara Kab. Kutim. Pada Jumat (19/8)
sekitar pukul 22.15 Wita.
Kasat
Reskrim Polres Kutim IPTU I Made Jata Wiranegara S.H SIK., mengatakan
Penangkapan tersangka judi jenis togel online ini merupakan atas laporan
masyarakat sekitar bahwa di lokasi tersebut telah terjadi transaksi judi togel
online.
Setelah
mendapat informasi dari masyarakat, Tim Opsnal Polres Kutai Timur bergerak ke
lokasi tersebut, dan setelah di lakukan penyelidikan polisi berhasil
mengamankan tiga orang (TB), (KI), dan (BN) yang berada di dalam sebuah Warung,
saat di lakukan penangkapan oleh Tim dan di cek HP milik salah satu yang
terduga pelaku terdapat akun Togel online beserta transaksinya saat itu.
Kini
Ketiganya beserta barang Bukti milik
pelaku beserta barang bukti uang tunai hasil transaksi sebesar dua ratus dua
puluh lima ribu rupiah telah di amankan
di Polres Kutai Timur dan yang terduga
pelaku dapat di jerat pasal 303 KUHP.
Sementara
itu Kapolres Kutai Timur AKBP Anggoro Wicaksono SH.,SIK.,M.H menghimbau kepada
seluruh masyarakat kabupaten Kutai Timur untuk menjauhi praktik perjudian, dan
ia juga meminta bagi masyarakat yang mengetahui aksi “Judi Online” agar segera
melapor kepada petugas kepolisian.
“Di himbau
kepada seluruh warga untuk tidak melakukan perjudian, dan apabila menemukan
segera laporkan ke bhabinkamtibmas, Polsek atau Polres pungkasnya.
Sumber : Humas Polda Kaltim