Paser - Satlantas Polres Paser menggelar pemeriksaan dan penindakan kendaraan bemotor yang tidak mengikuti dan melanggar aturan lalu lintas, Selasa (02/08/2022).
Kasat
Lantas Polres Paser AKP Hari Purnomo, S.Sos, M.H, menjelaskan penertiban yang
dilakukan merupakan kegiatan rutinitas Satlantas Polres Paser yang sudah
menjadi kewajiban personel Satlantas dalam menjaga Kamseltibcar lantas.
Sementara
di lokasi kegiatan, Kasat Lantas menerangkan kegiatan ini untuk meningkatkan
rutinitas dan terus memantau keamanan serta ketertiban lalu lintas.
Menurut AKP
Hari Purnomo, mengingakatkan akan pentingnya
keamanan dan keselamatan dalam berlalu lintas, agar masyarakat patuh
terhadap peraturan lalu lintas, sehingga dapat menekan angka kecelakaan lalu
lintas.
“Keberhasilan
tertib berlalu lintas bukan untuk diri sendiri, namun dapat juga menyelamatkan
jiwa orang lain,” kata dia.
Lebih
jelasnya, Kasat Lantas menjelaskan pengendara yang terjaring giat pemeriksaan
kendaraan bermotor diantaranya adalah pelajar, yang notabene masih dibawah umur
dan belum memiliki SIM. Selain itu, kata Hari, terdapat pengguna jalan yang
tidak melengkapi surat kendaraan bermotor sehingga diberikan sanksi berupa
tilang.
”Dari 38
pelanggar lalu lintas, petugas Satlantas Polres Paser memberikan sanksi berupa
tilang, dengan Barang Bukti (BB), 13 lembar SIM, 15 lembar STNK, dan 10 unit
kendaraan bermotor (Ranmor),” ucap AKP Hari.
Kasatlantas
berharap kepada seluruh masyarakat, khususnya pengguna jalan yang akan
bepergian supaya melengkapi surat-surat kendaraan bermotor, baik SIM, STNK
serta kelengkapan kendaraan bermotor.
“Mari kita
patuhi rambu-rambu dan tata tertib berlalu lintas demi keselamatan dan
kenyamanan bersama, serta guna mencegah dan meminimalisir terjadinya kecelakaan
di jalan raya ” pungkasnya.