Samarinda – Penyerahan remisi umum untuk Narapidana se Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara (Kaltimtara) dilakukan oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kaltim. Penyerahan remisi ini, merupakan rangkaian acara memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke 77 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI).
Agenda penyerahan remisi dilaksanakan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Samarinda, pada Selasa (16/8) pagi. Dihadiri langsung oleh Gubernur Kaltim Isran Noor, Wakil Gubernur Kaltim Hadi Mulyadi, Ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK, Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo, S.I.K., M.T., beserta jajaran pejabat Kanwil Kemenkumham Kaltim.
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo, S.I.K.,
M.T., mengatakan, remisi merupakan salah satu instrumen hukum yang penting
dalam mencapai tujuan sistem pemasyarakatan.
“Dimana pengurangan hukuman diberikan sebagai perwujudan dari apresiasi
pencapaian perbaikan diri. Baik dari sikap maupun perilaku sehari-hari menjadi
lebih baik, disiplin, dan produktif dalam menjalani proses pemidanaannya,”
jelas Kombes Pol Yusuf.
Pemberian remisi, kata Yusuf
didasarkan pada perubahan perilaku selama menjalani pidana. Hal tersebut
merupakan stimulus bagi narapidana agar selalu berkelakuan baik dan kelak dapat
menjadi manusia yang produktif di masyarakat.
Ada sebanyak 8.630 orang yang menerima remisi umum
di wilayah Kaltimtara. Terdiri dari Remisi Umum 1 (RU1) dalam bentuk
pengurangan masa tahahan sebanyak 8.509 orang. Juga Remisi Umum (RU2) atau
langsung bebas sebanyak 121 orang.
Surat Keputusan (SK) Nomor PAS-1268.PK.05.04 Tahun
2022 tentang Pemberian Remisi Umum dibacakan oleh kepala Lapas Kelas II A
Samarinda, Mohammad Ilham Agung Setyawan. Kemudian, penyerahan SK remisi secara
simbolis diberikan oleh Gubernur kepada salah satu narapidana.
Gubernur Kaltim, Isran Noor membacakan Sambutan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. Dalam sambutan itu, disebutkan Pemerintah memberikan remisi kepada 168.916 orang. Terdiri dari RU1 sebanyak 166.191 orang dan RU2 sebanyak 2.725 orang dari seluruh Lapas, Rutan dan LPKA.
“Rasa syukur HUT Kemerdekaan Indonesia ini milik masyarakat,
termasuk warga binaan lapas. Oleh karena itu, pemerintah memberikan apresiasi
bagi mereka yang menunjukkan sikap disiplin yang tinggi dalam program
pembinaan, serta memenuhi syarat administratif sesuai undang-undang yang
berlaku untuk menerima remisi,” kata Isran mewakili Menteri Hukum dan HAM.
Pemerintah berharap, para penerima remisi yang memperoleh kebebasan, dapat
menjalin kebersamaan di lingkungan masyarakat. Tidak hanya itu, juga menjadi
insan yang lebih baik serta mulai berkontribusi secara aktif dalam pembangunan.
Sumber : Humas Polda Kaltim