Berau - 3 orang asal Kota Balikpapan ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal
Polres Berau, lantaran melakukan pencurian di 8 minimarket. Ketiganya diringkus
di Jalan Niaga, Kelurahan Bugis Kecamatan Tanjung Redeb, pada Senin (1/8/2022).
Kasat
Reskrim Polres Berau Iptu Ardian Rahayu Priyatna menuturkan, kasus berawal dari
laporan seorang pemilik minimarket di Kecamatan Teluk Bayur melapor ke Tim
Resmob Satreskrim Polres Berau terkait kasus pencurian di toko swalayan
miliknya.
“Ada
seorang laki-laki dan 2 perempuan yang terlihat melalui CCTV minimarket sedang
mencuri barang di minimarket tersebut,” ucapnya kepada awak media, pada Rabu
(3/8/2022).
Petugas
segera dikerahkan untuk melakukan penyelidikan. Tak berselang lama, para pelaku
berhasil ditangkap di sebuah rumah di Jalan Niaga. Ketiga pelaku yang
masing-masing bernama Aditya Bayu, Fitriani dan Linda Jafar. Ketiganya
merupakan warga asal Kota Balikpapan.
“Dari 3
tersangka, 2 merupakan pasangan suami istri. Sementara satunya merupakan
tetangga. Mereka disini tinggal di rumah keluarganya di Jalan Niaga,” jelasnya.
Dari
pengakuan tersangka, ungkap Ardian, mereka baru melakukan aksinya selama dua hari
dan telah menjajah 8 mini market. Hasil curian tersebut, nantinya akan dijual
kembali di Balikpapan.
Adapun 8
minimarket yang dibobol tersangka yakni, Unggul Mart Jalan Murjani II, Unggul
Mart Jalan Durian III, Solo Swalayan Jalan Jenderal Sudirman, Solo Swalayan
Sambaliung, Jember Mart Teluk Bayur, Lego Mart Teluk Bayur dan Solo Swalayan
Jalan Gunung Panjang.
Sementara,
untuk barang-barang yang dicuri, berupa barang sembako seperti susu, sampo,
makanan ringan, roti, kosmetik dan lain sebagainya.
Ketiga
pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.
“Ketiganya
saat ini ditahan di Polres Berau untuk diperiksa lebih lanjut, Sedangkan untuk
kerugian akibat pencurian tersebut mencapai Rp15 juta,” pungkasnya.
Sumber : Humas Polda
Kaltim