SAMARINDA - Sat Reskrim unit Jatanras Polresta Samarinda bersama Polsek jajaran ungkap kasus sejak bulan Mei hingga Agustus, amankan para pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) bersama penadahnya, dengan mengamankan 6 tersangka dari lima komplotan.
Kapolresta
Samarinda Kombes Pol Ary Fadli menggelar rilis pada Selasa (2/8/2022) di
Mapolresta Samarinda.
"Ini
pengungkapan kasus curanmor dari bulan Mei sampai sekarang, dari 7 laporan di
Polresta Samarinda, Polsek Samarinda Ulu, Polsek Sungai Pinang dan Polsek
Samarinda Kota," ungkapnya.
"Para
pelaku yang diamankan ini terbagi lima kelompok, dengan 7 TKP di
Samarinda," sambungnya.
Untuk modus
para pelaku sendiri, Kapolresta KBP Ary Fadli menyebutkan bermacam-macam, mulai
yang mendorong motor tanpa dikunci setang, kunci tertinggal dan merusak kunci
kontak motor.
"Jadi
modus mereka macam-macam ya," katanya.
Ditanya
soal kemana para pelaku ini menjual hasil kejahatannya, ia menyebutkan ke
beberapa daerah di wilayah Kaltim seperti Tenggarong Kutai Kartanegara (Kukar),
Balikpapan dan Samarinda.
"Untuk
harga jualnya sendiri mereka jual mulai dari Rp 2-3 juta," sebutnya.
Ke enam
tersangka tersebut yakni Fandi Akhmad (33) pemetik, Andi Aziz (54) dan Andi Saputra (26) yang mana
keduanya merupakan penadah. Yakni beraksi di TKP Jalan KH Samanhudi, Gang An
Noor, Kelurahan Pelita, Kecamatan Samarinda Ilir, tepatnya di salah satu Home
Stay.
Kemudian
Nanda Herdianto (24) pemetik dan M Indra (21) sebagai penadah dengan TKP Jalan
KH Wahid Hasyim, Gang Warga, RT.24, Kelurahan Sempaja Selatan, Kecamatan
Samarinda Utara.
Sedangkan
TKP KH Wahid Hasyim, Gang Papadan, RT.24, Kelurahan Sempaja Selatan, Kecamatan
Samarinda Utara, dengan dua tersangka yakni Nanda Herdianto (24) pemetik dan
Yusuf Hamdani (48) selaku penadah.
"Jadi
ada satu tersangka ini beraksi di dua TKP atas nama Nanda," tandasnya.
Atas
perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal
9 tahun sementara untuk penadah pasal 480 KUHP dengan ancama maksimal 4 tahun
kurungan bui.