Samarinda - Seakan tak kunjung lenyap, Satresnarkoba Polresta Samarinda kembali
menemukan dua pemuda yang dijadikan tersangka penggunaan narkoba. Kali ini,
Satresnarkoba Polresta Samarinda mendapatkan Narkotika jenis Pil Ekstasi/Ineks
dari tersangka MR (19) dan RS (21).
Penangkapan
ini berhasil dilaksanakan karena adanya laporan informasi dari masyarakat
sekitar Jalan Belatuk, Kelurahan Temindung Permai, Kecamatan Sungai Pinang,
Kota Samarinda yang kerap menjadi sarang transaksi Narkotika. Setelah melakukan
pengecekan ke lokasi, pelapor dan saksi mencurigai 2 laki-laki yang
berboncengan menggunakan sepeda motor. Saat itu juga petugas langsung
memberhentikan dan menggeledah dua laki-laki tersebut. Tersangka sempat
membuang barang bukti ke tanah, namun petugas dappt mengamankan barang
tersebut.
Dari hasil
penggeledahan, ditemukan beberaa barang bukti yang diantara lain adalah 1 kotak
rokok merk Marlboro warna merah yang berisi 5 butir Narkotika jenis Pil
Ekstasi/Ineks warna hijau merk KENZO dengan berat 1,80 gram netto yang sebelumnya
dibuang oleh tersangka.
"Ditemukan
barang bukti berupa 1 kotak rokok merk Marlboro warna Merah yang didalamnya ada
5 butir Narkotika jenis Pil Ekstasi/Ineks warna hijau merk KENZO dengan berat
1,80 gram netto. Itu sempat dibuang oleh tersangka saat petugas akan
menggeledah," jelas Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui
Kasat Resnarkoba Polresta Samarinda Kompol Ricky Sibarani.
Petugas
kemudian melanjutkan pemeriksaan dengan mendatangi kediaman RS di Jalan Biawan
Gang Barjo, Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Samarinda Ilir, Kota Samarinda.
Disana, petugas kembali menemukan barang bukti lainnya berupa 1 bungkus kemasan
kapas merk Bubble yang berisi 20 butir Narkotika jenis Pil Ekstasi/Ineks warna
hijau merk KENZO dengan berat 7,20 gram netto yang didapatkan dari lemari kamar
tidur RS.
"Petugas
kemudian mendapatkan barang bukti lainnya di kediaman RS, diantaranya yaitu
Narkotika jenis Pil Ekstasi/Ineks warna hijau merk KENZO sebanyak 20 butir
dengan berat 7,20 gram netto di dalam lemari kamar tidur tersangka,"
paparnya.
Terdapat
juga barang bukti lainnya yang akan dibawa ke Mako Polresta Samarinda untuk
diperiksa lebih lanjut bersama kedua tersangka. Beberapa barang bukti lainnya
diantara lain yaitu uang tunai sebesar Rp 5.000.000,00 yang diduga sebagai
hasil jual beli Narkotika, 1 unit kendaraan sepeda motor merk Honda Scoopy
warna Abu-abu, 1 unit Handphone merk Oppo warna biru kepemilikan MR, 1 unit
Handphone merk Iphone XR warna biru, dan 1 unit Handphone merk Samsung warna
hitam.
Kini tersangka
beserta semua barang bukti telah dibawa ke Mako Polresta Samarinda guna proses
penyidikan lebih lanjut.
Sumber : Humas Polda
Kaltim