Samarinda - Satresnarkoba Polresta Samarinda kembali mengamankan tersangka
penggunaan Narkotika jenis Pil Ekstasi/ineks. Tersangka dengan inisial DC (21)
diamankan saat berkendara di Jalan Remaja, Kelurahan Sungai Pinang, Kecamatan
Sungai pinang, Kota Samarinda.
Satresnarkoba
Polresta Samarinda awalnya menerima laporan dari saksi tentang adanya proses
transaksi Narkoba di pinggir Jalan Remaja. Setelah melakukan penyelidikan, pada
pukul 19.15 WITA pelapor dan saksi mencurigai seorang laki-laki yang diduga
sebagai tersangka lalu memberhentikan dan menggeledahnya.
Tersangka
DC yang tinggal di Jalan Komp Pasar Segiri pada saat itu menggunakan kendaraan
Honda Scoopy berwarna merah. dengan membawa 2 butir Narkotika jenis Pil
Ekstasi/Ineks hijau merk KENZO dengan berat 0,72 Gram Netto yang dimasukkan ke
dalam kotak rokok.
"Benar
bahwa pelapor dan saksi mendapatkan laporan informasi dari masyarakat yang
dapat dipercaya kebenarannya bahwa di Jalan Remaja sering dijadikan tempat
transaksi Narkoba. Setelah dilakukan observasi dengan cermat, sekitar pukul
19.15 WITA pelapor dan saksi mencurigai 1 orang laki-laki dan melakukan
pemberhentian," jelas Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui
Kasat Resnarkoba Polresta Samarinda Kompol Ricky Sibarani.
Dari hasil
penggeledahan tersebut, petugas menemukan barang bukti berupa 1 butir Narkotika
jenis Pil Ekstasi/Ineks hijau merk KENZO dengan berat 0,36 Gram Netto, 1 butir
pecahan Narkotika jenis Pil Ekstasi/Ineks warna hijau merk KENZO dengan berat
0,36 Gram Netto, 1 buah kotak rokok merk Sampoerna, 1 unit Handphone merk
Iphone 11 warna putih, 1 unit kendaraan roda dua merk Honda Scoopy warna merah,
dan uang tunai sebesar Rp 300.000,00 yang diduga sebagai hasil transaksi.
Kini,
tersangka dan barang bukti yang dibawanya telah diamankan ke Mako Polresta
Samarinda agar dapt diselidiki lebih lanjut.
"Tersangka
DC serta barang bukti diamankan di Mako Polresta Samarinda guna proses
penyidikan lebih lanjut," tutupnya.
Sumber : Humas Polda
Kaltim