Ticker

6/recent/ticker-posts

Tingkatkan Tertib Berlalu Lintas, Sat Lantas Polres Paser Gelar Riksa Ranmor

 


Paser - Satlantas Polres Paser menggelar pemeriksaan dan penindakan kendaraan bemotor guna menumbuhkan kesadaran tertib berlalulintas  dengan tidak melanggar aturan lalu lintas, Kamis (11/08/22).

Kasat Lantas Polres Paser AKP Hari Purnomo, S.Sos, M.H, menjelaskan penertiban yang dilakukan merupakan kegiatan rutinitas Satlantas Polres Paser yang sudah menjadi kewajiban personel Satlantas dalam menjaga Kamseltibcar lantas.

Sementara di lokasi kegiatan, Kasat Lantas menerangkan kegiatan ini untuk meningkatkan kesadaran tertib berlalulintas dengan tidak melanggar aturan lalu lintas  dan terhindar dari kecelakaan lalu lintas.

Menurut AKP Hari Purnomo, mengingakatkan akan pentingnya  keamanan dan keselamatan dalam berlalu lintas, agar masyarakat patuh terhadap peraturan lalu lintas, sehingga bisa menekan angka kecelakaan lalu lintas.

“Keberhasilan tertib berlalu lintas bukan untuk diri sendiri, namun juga buat orang lain karena dapat  menyelamatkan jiwa sesorang,” kata dia.

Lebih jelasnya, Kasat Lantas menjelaskan pengendara yang terjaring giat pemeriksaan kendaraan bermotor diantaranya adalah pelajar, yang notabene masih dibawah umur dan belum memiliki SIM. Selain itu, kata Hari, terdapat pengguna jalan yang tidak melengkapi surat kendaraan bermotor sehingga diberikan sanksi berupa tilang.

”Dari 25 pelanggar lalu lintas, petugas Satlantas Polres Paser memberikan sanksi berupa tilang, dengan Barang Bukti (BB), 8 lembar SIM, 12 lembar STNK, dan 5 unit kendaraan bermotor (Ranmor),” ucap AKP Hari.

Kasatlantas berharap kepada seluruh masyarakat, khususnya pengguna jalan yang akan bepergian supaya melengkapi surat-surat kendaraan bermotor, baik SIM, STNK serta kelengkapan kendaraan bermotor.

“Mari kita patuhi rambu-rambu dan tata tertib berlalu lintas demi keselamatan dan kenyamanan bersama, serta guna mencegah dan meminimalisir terjadinya kecelakaan di jalan raya ” pungkasnya.

Sumber : Humas Polda Kaltim