Paser - Pihak Kepolisian Resor Paser menggelar konferensi pers pengungkapan kasus pengeroyokan yang viral terjadi di taman kota Jl. Ahmad Yani, Jumat (26/08/2022).
Kegiatan
dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Gandha Syah Hidayat, S.I.K, M.Si,
didampingi KBO Sat Reskrim IPTU Suradin dan Kanit Pidum Sat Reskrim IPTU Andi
Ferial.
Kasat
Reskrim mengatakan bahwa pihaknya telah mengamankan 9 orang pelaku pengeroyokan
yang menyebabkan 1 korban meninggal dunia dan 1 mengalami luka berat beserta
barang buktinya.
“Kami telah
mengamankan 9 orang laki-laki yang semuanya pelajar diantaranya adalah MI (16),
MA (15), AMR (17), MRF (15), ATH (22), M (18), MJ (23), NZ (20), MRR (19),”
ungkap AKP Gandha.
“Adapun
barang bukti yang kami amankan yaitu 2 botol bekas miras, 1 lembar celana
panjang milik korban MD An. ROR (16) dan 1 lembar jaket milik korban yang
mengalami luka berat An. MRF (16),” lanjutnya.
Adapun
pasal yang disangkakan yaitu Pasal 80 Ayat 2 UU No. 35 Thn 2014 tentang
Perubahan Atas UU No 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 170 KUHP dan Pasal 80 Ayat 3 UU
No. 35 Thn 2014 tentang Perubahan Atas UU No 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan
Anak atau Pasal 170 KUHP.
Dalam
penyampaiannya, Kasat Reskrim AKP Gandha mengungkapkan kronologis terjadinya
pengeroyokan tersebut dari sudut pandang korban luka berat.
“Kejadian
bermula dari korban an. MRF pada sekira jam 22.30 Wita sedang lewat di jalan A.
Yani samping Taman Kota kemudian ada Sdr. ROR (korban MD) memanggil pelapor dan
kemudian Korban an MRF mendatanginya dan selanjutnya mengobrol, diwaktu itu di
sebelah kanan korban Sdr. ROR duduk berjarak sekitar 3 meter jauhnya ada
seorang laki-laki dan perempuan sedang duduk berduaan yang kemudian pelapor ada
mendengar korban Sdr. ROR ada mengatakan kepada orang tersebut “kalau mesum
jangan disini” dan tidak lama kemudian Korban an. MRF melihat orang tersebut
pergi bersama-sama dengan teman wanitanya dan kedua korban masih tetap berada
di tempat tersebut melanjutkan ngobrol,” ujarnya.
“Sekitar 15
menit kemudian atau sekitar jam 23.00 Wita seseorang yang tadi ditegur oleh
korban datang dengan membawa teman-temanya ada sekitar 9 orang dan selanjutya ada sekitar 3 orang langsung
menendang dan menginjak-injak korban An. ROR dan kemudian ada sekitar 2 orang
melakukan pemukulan kepada pelapor dan saat itu kunci kontak sepeda motor milik
Korban an MRF terjatuh dan kemudian diambil oleh salah satu pelaku dan
membuangnya dan kemudian para pelaku langsung pergi,” ungkapnya.
Atas
kejadian tersebut korban Sdr. ROR
mengalami pingsan, luka pecah pada bibir, gigi patah, lebam pada bagian
kepala belakang, kaki dan tangan sebelah kiri susah digerakan dan pada 4 jari
kaki sebelah kiri mengalami luka lecet sedangkan untuk Korban an MRF sendiri
mengalami lebam pada bagian kepala (jidat).
Terakhir,
para terlapor dan barang-barang yang ada kaitannya dengan kejadian tersebut
diamankan Polres Paser untuk proses hukum lebih lanjut.