Bontang – Satuan Reserse Narkoba Polres Bontang berhasil membongkar predaran Narkoba Jenis Sabu di wilayah Kota Bontang
Dari
Pengungkapan Kasus Narkoba Tersebut Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Bontang
di berhasil menangkap 3 pelaku pengedar narkoba jenis sabu di tempat yang
berbeda
Adapun ketiga tersangka tersebut S (31) warga Kel.
Bandara Kec. Sungai Pinang Samarinda, AR (20 )
warga Kel. Berbas Pantai, dan RBS (18 ) warga Desa Suka rahmat Kec,
Teluk pandan.
Awalnya
hari Jumat (2/9/2022 ) Jam 20.45 Wita
Tim Satreskoba Polres Bontang menangkap Pelaku S di
Jl. Ir. H. Juanda Kel. Tanjung Laut , Kec. Bonang Selatan , penagkapan ini
berdasarkan adanya laporan dari masyarakat tentang adanya peredaran Narkoba .
dan saat dilakukan penggeledahan anggota
menemukan 23 poket yang di duga Narkotika jenis sabu yang disimpan
didalam laci kamar. dari tangan Pelaku S petugas menyita 23 Poket Sabu, Korek
gas, alat hisap (Bong), kotak permen, dan uang hasil penjualan sabu sebanyak Rp
500
Tidak
Sampai disitu dihari yang sama sekira pukul 22.45 Wita Tim Satuan Narkoba
Polres Bontang di Back Up oleh Polsek Bontang Barat kembali menangkap AR (20
) warga Kel. Berbas Pantai, dan RBS (18
) warga Desa Suka rahmat Kec, Teluk pandan saat hendak mengantar pesanan sabu
Mereka
ditangkap di Jl. Soekarno -Hatta tepatnya di depan kuburan Toraja saat dilakukan penggeledahan oleh petugas
ditemukan 2 bungkus Plastik yang di duga berisikan narkotika sabu, dari
penengkapan kedua pelaku ini anggota menyita 2 Bungkus narkoba jenis sabu,
kertas tisu, 1 Buah HP dan kendaraan Sepeda Motor Scoopy yang di gunakan untuk
bertransaksi
Kapolres
Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya S.H.,S.I.K.,S.H.melalui Kasat Narkoba AKP Tatok
Tri Haryanto menjelaskan keberhasilan pengungkapan kasus peredaran Narkoba
Jenis Sabu karena adanya laporan informasi dari masyarakat bahwa ada peredaran
narkoba di wilayah Jl. Ir. H. Juanda Kel. Tanjung Laut dan Jl. Soekarno -Hatta Kel. Kanan Kec. Bontang Barat.
” Dari
hasil pemeriksaan sementara Pelaku mengakui
bahwa barang haram tersebut miliknya, Selan itu dua kasus ini tidak saling berkaitan ” Kata Kasat Narkoba pada media ini Sabtu (3/9/2022)
Untuk
ketiga pelaku beserta barang bukti (BB ) sudah kami amankan di Polres Bontang ,
Ketiga pelaku kita jerat dengan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) atau
pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya
Sumber : Humas Polda
Kaltim