Paser - Satuan Reskrim Polres Paser kembali berhasil mengungkap Kasus tindak
pidana perjudian jenis dadu sebagaimana dimaksud dalam pasal 303 KUHPidana,
Selasa (30/08/2022) kemaren.
Dasar
Laporan Polisi Nomor : LP / A/ 67/VIII/2022/SPKT.RESKRIM/POLRES PASER/POLDA
KALTIM, tanggal 30 Agustus 2022, Unit
Jatanras yang dipimpin oleh KBO Sat Reskrim IPTU Suradin telah mengamankan
terduga pelaku tindak pidana perjudian berinisial A (40), S (36), M (33), T
(44), AU (27), T (53), dan E (47) di Pasar Desa Sunge Batu Kec. Paser
Belengkong.
Barang
bukti yang berhasil diamankan yaitu 1 (satu) Buah Ember warna Hijau (tempat
goncang dadu), 21 (dua puluh satu) Buah Dadu, 1 (satu) Lembar Alas Karpet, 1
(satu) Lembar Lapak Pemasangan Uang, 1 (satu) Buah Lampu penerangan, Uang Tunai
sebesar Rp. 719.000.- (tujuh ratus sembilan belas ribu rupiah).
“Team
Gabungan Unit Jatanras Polres Paser dan Anggota Polsek Paser Belengkong yang di
pimpin oleh Kanit Intelkam Polsek Paser Belengkong IPDA Agus Maryana mendapat
Informasi dari masyarakat bahwa di Daerah Pasar Desa Sunge Batu Kec. Paser
Belengkong Kab. Paser Prov. Kaltim sering terjadi kegiatan Perjudian jenis
Dadu,” ucap IPTU Suradin.
“Atas
informasi tersebut Team Gabungan melakukan Penyelidikan di Daerah Tersebut dan
benar bahwa di Pasar Desa Sunge Batu sedang ada kegiatan Perjudian jenis Dadu.
Kemudian Team Gabungan langsung mengamankan Pelaku dan Barang-Bukti dan
kemudian dibawa ke Mako Polres Paser untuk di Proses lebih lanjut,” lanjutnya.
Terakhir,
Tindak Pidana perjudian ini merupakan Instruksi dan Perintah langsung Kapolri
Jenderal Listyo Sigit Prabowo kepada seluruh Personil Polri untuk memberantas
segala jenis perjudian baik online maupun konvensional.
Sumber : Humas Polda
Kaltim