Berau - Polres Berau dan jajaran rutin menggelar razia minuman keras (miras) yang jadi
pemicu tindak kejahatan atau kriminalitas di Kabupaten Berau. Seperti yang
dilaksanakan Satuan Samapta Polres Berau, pada Selasa (6/9/2022).
Dari razia
itu, polisi mengamankan puluhan botol miras di Jalan Raja Alam 1 Kelurahan
Rinding Kecamatan Teluk Bayur. Warung itu menjual miras yang kerap dikonsumsi
oleh pemuda.
"Untuk
mencegah dan memberantas penyakit masyarakat, Sat Samapta melaksanakan razia
rutin di tempat-tempat rawan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat
(kamtibmas) dengan sasaran penjual miras," kata Kasat Samapta Polres Berau
Iptu Amat Waluyo, Rabu (7/9/2022).
Ia
mengimbau para pedagang untuk tidak menjual miras demi menjaga situasi
kamtibmas aman kondusif.
"Selain
menyita miras, dalam giat operasi pekat personel juga mengimbau penjual agar
tidak menjajakan minuman haram itu lagi, karena dari mengonsumsi miras bisa
memicu tindakan kejahatan," ujar Amat.
Amat
mengatakan, miras adalah akar dari berbagai keresahan di masyarakat. Minuman
keras yang dikonsumsi menimbulkan berbagai macam persoalan. Seperti,
perkelahian, penganiayaan, dan tindak kejahatan lainnya.
“Jadi kami
imbau kepada masyarakat untuk tidak mendekati atau mengonsumsi minuman keras,”
pungkasnya.
Sumber : Humas Polda
Kaltim