Paser - Sat Reskrim Polres Paser kembali berhasil mengungkap aksi pembalakan
liar (illegal logging) di pelabuhan Tanah Paser Jl. Yos Sudarso, Desa Senaken,
Kecamatan Tanah Grogot pada, Sabtu (03/09/2022) lalu.
Adapun
pelaku illegal logging tersebut An. MM (58) warga masyarakat Kecamatan Tanah
Grogot dengan barang bukti berupa 395 Batang Kayu Olahan Jenis Ulin dengan
berbagai ukuran.
Adapun
pasal yang disangkakan yaitu Dugaan Mengangkut, Menguasai, atau Memiliki Hasil
Hutan Kayu yang Tidak Dilengkapi Secara Bersama Surat Keterangan Sahnya Hasil
Hutan Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 37 Angka 13 Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagaimana perubahan atas
Pasal 83 Ayat (1) huruf b Undang - Undang Republik Indonesia No. 18 Tahun 2013
tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Kapolres
Paser AKBP Kade Budiyarta, S.I.K melalui Kasat Reskrim AKP Gandha Syah Hidayat,
S.I.K, M.Si menjabarkan kronologis pengungkapan tersebut.
"Berdasarkan
Informasi dari masyarakat bahwa pada hari Sabtu tanggal 03 September 2022
sekira pukul 13.00 WITA terdapat mobil truck muatan Kayu yang sedang berada di
Pelabuhan Tanah Paser Jalan Yos Sudarso RT 05 Desa Senaken Kec. Tanah Grogot
Kab. Paser Kaltim. Atas informasi tersebut kemudian Unit IV Tipidter Polres Paser yang dipimpin oleh langsung oleh
Kasat Reskrim AKP Gandha Syah Hidayat, S.I.K., M.Si melaksanakan Penyelidikan
dan benar telah di dapati kayu jenis ulin sebanyak 395 Batang yang menumpuk di
pelabuhan siap untuk diangkut dan setelah ditanyakan tidak dapat menunjuki
surat atau dokumen," ujarnya.
Atas
kejadian tersebut, pelaku bersama saksi dan barang-barang yang ada kaitannya
dengan kejadian tersebut dibawa ke Polres Paser untuk proses hukum lebih
lanjut.
Sumber : Humas Polda
Kaltim