Kutim - Personel Sat Reskrim Polres Kutai Timur mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM jenis solar bersubsidi, pada Selasa (31/8/2022)lalu.
Kapolres
Kutai Timur AKBP Anggoro Wicaksono SH., SIK.,M.H , tak menampik hal tersebut.
Dikatakannya, dalam pengungkapan tersebut petugas mengamankan Dua terduga
pelaku.
“Terduga
pelakunya dua orang pria. Masing-masing berinisial SN (38), NR (51),” ujar IPTU I Made Jata Wiranegara SH.,sik, di
Polres Kutim.
Berawal
dari laporan masyarakat yang ditindak lanjuti oleh tim unit III Tipidter Polres
Kutim yang memberikan informasi bahwa sering terjadi penyalah gunaan BBM jenis
solar di wilayah sekitaran jalan poros Sangatta – Bontang dan mendapati
kendaraan jenis R4 ( pada saat itu sedang di bawa oleh sdr. SN) yang
mencurigakan dan benar saja setelah di amankan ditemukan 8 jrigen yang berisi
BBM jenis solar yang rencanaya akan di antar kepada sdr. NR.
“Tak butuh
waktu lama tim unit III Tipidter polres kutim yang dipimpin langsung oleh IPDA
Erik Bastian langsung melakukan pengembangan dan ditemukan timbunan solar yang
di tampung di kediaman sdr. NR sebanyak kurang lebih 5150 liter atau 5 Ton
lebih BBM jenis solar.
“Kini Kedua
terduga pelaku beserta barang bukti BBM jenis solar bersubsidi dan Kendaraan jenis roda 4 pengangkutnya telah
diamankan di polres kutai timur untuk diproses lanjut,” tegas Kasat Reskrim
Polres Kutim IPTU I Made Jata Wiranegara SH.,SIK.
Sumber : Humas Polda
Kaltim