BALIKPAPAN - Dalam sehari, Polresta Balikpapan berhasil menggagalkan empat tersangka pengedar sabu sekaligus di Balikpapan.
Empat orang
tersangka diantaranya LS (43), IS (45), SY (19) dan RS (35). Untuk tersangka LS
dan IS merupakan warga Balikpapan Selatan, selebihnya warga Balikpapan Barat.
Dimana
keempatnya diamankan petugas di wilayah domisili masing-masing pada waktu
bersamaan, yakni Selasa (23/8/2022) lalu.
Kasat
Resnarkoba Polresta Balikpapan, Kompol Roganda menerangkan bahwa para tersangka
ini kerap diadukan oleh masyarakat lantaran melakukan transaksi narkotika.
Dimana
pihaknya langsung menindaklanjuti di dua lokasi, yakni di kawasan Balikpapan
Selatan dan Balikpapan Barat.
"Kemudian
kami bergerak ke kawasan Balikpapan Selatan, sekitar pukul 15.30 Wita kami
berhasil mengamankan seorang pria berinisial LS beserta barang bukti
kepemilikan sabu yang dia akui didapat dari seorang pria berinisial IS,"
papar Roganda, Rabu (30/8/2022).
Tak butuh
waktu lama, IS juga berhasil diamankan dilokasi yang tak jauh dari diamankannya
LS.
Saat
penangkapan itu, sebanyak 78 gram bruto jenis sabu-sabu juga turut diamankan.
Lantas
keduanya digiring menuju kantor polisi untuk dimintai kerengan lebih lanjut
dimana IS mengaku mendapatkan serbuk setan itu dari seseorang ber inisial R
asal Samarinda yang ditetapkan sebagai DPO.
"Di
hari yang sama sekitar pukul 19.30 wita berdasarkan informasi masyarakat kami
amankan SY diawasan Baru Ulu, Balikpapan Barat dengan barang bukti sabu seberat
0,28 gram bruto," ujarnya.
SY tak
sendirian, berdasarkan hasil pengembangan 5 menit kemudian Polisi juga
mengamankan RS di kawasan Baru Tengah, Balikpapan Barat.
Sabu
seberat 23,87 gram bruto yang dibagi menjadi 5 paket turut diamankan dari
tangan pelaku.
Seluruh
tersangka, Roganda menegaskan, dijerat Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat
(1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara
di atas 5 tahun.
Lebih lanjut,
ia turut menekankan bahwa pihaknya tak akan berhenti untuk mengupas tuntas
peredaran narkotika diwilayah hukum Polresta Balikpapan.
"Kami
akan terus melakukan pemberatasan peredarannya," tukasnya.
Sumber : Humas Polda
Kaltim