Bontang- Perang terhadap peredaran gelap Narkotika di wilayah kota Bontang terus dilakukan Polres Bontang, hasilnya Sat Reskoba Polres Bontang kembali meringkus dua orang pelaku pengedar narkoba jenis sabu di kota Bontang
Adapun
kedua Pelaku tersebut HNB ( 22 ),warga Jl. Sultan Syahrir Kel. Tanjung Laut, Kec. Bontang Selatan, Kota
Bontang dan APF (29) Warga Jl. Achmad Yani Kel. Api-Api, Kec. Bontang Utara,
Kota Bontang. Kedua Pelaku diringkus Sat Reskoba Polres Bontang di Jl. Lettu A.
Kiran RT 23 Kel. Tanjung Laut pada hari Selasa ( 6/9/2022 ) Pukul 17.30 Wita.
Kapolres
Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya
S.H.,S.I.K.,M.H.melalui Kasat Narkoba AKP Tatok Tri Haryanto S.H. saat di
konfirmasi Rabu (7/9/2022) membenarkan penangkapan pengedar narkoba jenis sabu
di wilayah Tanjung Laut Kec. Bontang Selatan.
Di
jelasakan Kasat Reskoba AKP Tatok Tri Haryanto Pengungkapan kasus ini, berawal
pada hari Selasa (07/03/2022)
sekira pukul 14.30 Wib. Tim Opsnal Sat
Resnarkoba Polres mendapat informasi dari masyarakat bahwa di sebuah rumah di Jl. Lettu A Kiran
Kel Tanjung Laut sering di jadikan transaksi Narkoba
Kemudian
Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bontang melakukan penyelidikan dan penangkapan
terhadap 2 (dua) orang pelaku HNB dan APF. Selanjutnya dilakukan
penggeledahan ditemukanlah 2 (Dua) Paket
diduga Narkotika Jenis Sabu yang diduga sabu yang dibuang keluar jendela
sebagai upaya menyembunyikan barang bukti.
”Saat
diinterogasi pelaku awalnya tidak
mengakui menyimpan barang
tersebut, akan tetapi setelah penggeledahan akhirnya didapati 2 bungkus klip
plastik yang dijadikan satu pada halaman belakang rumah yang diduga dibuang tersangka
karena panik.” Jelasnya
Selain
mengamankan ke 2 (Dua ) tersangka, tim
opsnal Satres Narkoba Polres Bontang
juga mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya, 2 (dua ) Bungkus
klip plastik yang dijadikan satu diduga
berisikan jenis Sabu seberat 1,17 gram,
1 (satu) buah Plastik, 1 (satu)
buah HP merk Redmi warna Blue Navy, 1
(satu) buah HP merk VIVO warna biru muda, 1 (Satu) bua Korek gas, 1
(Satu) bua Sedotan ujung runcing, 1 (Buah ) Pipet kaca dan uang sebanyak Rp 150.000 .
“Kini kedua
tersangka beserta barang buktinya telah diamankan di Mapolres Bontang untuk
menjalani proses hukum lebih lanjut. Tersangka akan dijerat dengan pasal 114
ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang
Narkotika,” Pungkas AKP. Tatok.
Sumber : Humas Polda
Kaltim