Kubar - Satresnarkoba Polres Kutai Barat kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika. Kali ini, satu tersangka berhasil diamankan berikut dengan barang bukti narkotika jenis sabu.
Satu
tersangka yang diamankan yaitu R (30),
Petani, Indonesia/Dayak, SMP Tamat, warga Kamp. Muara Begai Rt 03 Kec.
Muara Lawa Kab. Kutai barat
Kapolres
Kubar AKBP Heri Rusyaman, S.I.K., M.H., Melalui Kasat Resnarkoba AKP Bitab
Riyani, S,H., mengatakan Satresnarkoba kembali mengungkap kasus penyalahgunaan
narkotika. satu tersangka berhasil diamankan berikut barang buktinya.
“Kasus ini
dapat diungkap pada tanggal 17 Oktober 2022 pukul 01.00 WITA, di salah satu
wilayah Di pinggir jalan Simpang Tiga Damai Kec. Damai Kab. Kutai Barat .”
jelas Kasat Reserse Narkoba AKP Bitab Riyani, S.H.
Awalnya
Anggota Opsnal Polres Kutai Barat mendapat informasi dari masyarakat bahwa
sering terjadi transaksi narkotika yang diduga jenis shabu-shabu di Pinggir
jalan Simpang Tiga Damai Kec. Damai Kab. Kutai Barat.
Kemudian
anggota opsnal langsung melakukan penyelidikan kemudian salah satu Anggota
Opsnal ada melihat (R) ada mengambil sesuatu di pinggir jalan Simpang Tiga
Damai Kec.Damai Kab. Kutai Barat
kemudian saat tersebut anggota opsnal langsung melakukan penangkapan
terhadap (R).
Selanjutnya
dilakukan penggeledahan terhadap (R),
saat tersebut (R) mengakui ada menjatuhkan sesuatu dan saat di cari ada di ketemukan 1 (satu) buah bekas Permen Mintz
warna merah putih kemudian saat di buka di dalamnya terdapat 3 (tiga) poket narkotika jenis shabu shabu yang
masing-masing di bungkus plastik klip warna bening, 3 (tiga) lembar potongan
tissue warna putih, 2 (dua) ball plastic klip warna putih bening dan 1 (satu)
lembar potongan lakban warna merah kemudian saat tersebut (R) mengakui bahwa 3
(tiga) poket narkotika jenis shabu shabu yang diketemukan tersebut adalah milik
(R) yang didapatkan karena (R) ada disuruh oleh (T) untuk mengambil barang
narkotika jenis shabu shabu tersebut.
Selanjutnya
tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Kutai Barat guna untuk dilakukan
proses hukum/penyidikan lebih lanjut
Sumber : Humas Polda
Kaltim
.jpeg)