Kutim - Polres Kutai Timur menindaklanjuti pengaduan masyarakat yang melaporkan pesta miras yang digelar oleh 2 Cafe di Kota Sangatta, Sabtu (26/11/2022).
Kapolres
Kutai Timur AKBP Anggoro Wicaksono yang beberapa waktu lalu telah
menyebarluaskan nomor pribadi miliknya untuk digunakan masyarakat, melaporkan
tentang adanya kegiatan minum minuman keras yang dilakukan oleh anak dibawah
umur di 2 Cafe tersebut.
Kapolres
Kutai Timur kemudian memerintahkan Kapolsek Sangatta Utara dan Propam Polres
Kutim untuk melakukan penyelidikan.
Setelah
digeledah, ditemukan belasan botol minuman keras berbagai merk yang
disembunyikan oleh pihak pemilik Cafe. Mereka beralasan bahwa minuman tersebut
digunakan sebagai campuran pada Minuman yang disediakan.
“Mereka
telah diimbau sebelumnya untuk tidak menjual dan menggunakan miras, tentu saja
mereka juga tidak punya ijin karena diwilayah kita sudah jelas dilarang menjual
Miras,” kata Kapolsek Sangatta utara.
Kedua
Pemilik Cafe kemudian dibawa ke Mapolsek Sangatta Utara untuk menjalani
pemeriksaan lebih lanjut mengenai perijinan dan pelanggaran yang mungkin
terjadi.
