Paser – Sat Resnarkoba Polres Paser berhasil meringkus seorang pria berinisial I (50) pelaku penyalahgunaan narkotika di sebuah penginapan di Desa Senaken, Kecamatan Tanah Grogot pada, Senin (05/06/2023).
Adapun barang bukti berupa 14 paket plastik klip yang berisi serbuk Kristal warna putih bening yang di duga Narkotika jenis shabu berbagai macam ukuran dan berat ( Bruto 5,46 Gram), 1 buah tempat senter warna hijau, 1 bendel plastik klip kosong, 1 buah tisu warna putih, 1 buah Handphone dan uang tunai sebesar Rp.4.240.000.
Kapolres Paser AKBP Kade Budiyarta, S.I.K, melalui Kasat Resnarkoba AKP Yulianto Eka Wibawa, S.H., mengatakan bahwa kejadian berawal dari informasi masyarakat bahwa di lokasi tersebut sering terjadi transaksi narkotika jenis shabu.
“Atas informasi tersebut, anggota melakukan penyelidikan di sekitar TKP dan melakukan Penangkapan terhadap seseorang yang di ketahui bernama Sdr. I (50),” ujarnya.
“Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap Terlapor yang disaksikan oleh Ketua RT setempat dan ditemukan 2 paket plastik klip yang berisi serbuk Kristal warna putih bening yang di duga Narkotika jenis shabu berbagai macam ukuran dan berat di atas Kasur dan barang bukti lainnya,” sambung Kasat Resnarkoba.
Atas kejadian tersebut, tersangka dan barang-barang yang ada kaitannya dengan kejadian tersebut dibawa ke Polres Paser untuk proses hukum lebih lanjut.