Kutim - Polres Kutai Timur melaksanakan press release pengungkapan kasus pembunuhan , persetubuhan terhadap anak dibawah umur dan kekerasan terhadap anak kandung ,yang bertempat di Mako Polres Kutim." Rabu ( 31/5/2023) siang.
Kegiatan press release di pimpin oleh Kapolres Kutim AKBP Ronni Bonic.,S.I.K.,M.H., didampingi Waka Polres Kompol Herman Sopian.,S.H.,S.I.K.,M.H, Kasat Reskrim Iptu I Made Jata Wiranegara.,S.T.K.,S.I.K.,M.Si dan Kasi Humas AKP Totok Pujo.,S.H, serta Kapolsek Muara Bengkal Iptu Erwin.,S.H
"Kapolres Kutim saat memimpin jalannya Press Release, menyampaikan bahwa polres Kutim dan jajaran melaksanakan press release tiga kasus yaitu 2 kasus dengan korban anak dibawah umur, dan 1 kasus pembunuhan atau kasus penganiayaan yg mengakibatkan korban meninggal dunia.
"Dari kasus pertama yaitu pada tgl 14 April 2023, korban berinisial G umur 13 tahun saat berada disekolah korban merasa sakit, setelah di bawa kerumah sakit oleh gurunya, di tubuh korban terdapat luka2 lebam, Malam harinya, setelah mendapat informasi dari guru korban, Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) langsung mendatangi rumah korban untuk mengkonfirmasi kepada orang tua korban, dan bapak korban atas nama inisial MS umur 49 thn mengaku sering menganiaya korban (anaknya) dan tanggal 17 April 2023 pukul 04.00 wita korban G meninggal dunia, setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan serta melakukan otopsi korban G, akhirnya pada tanggal 29 mei 2023 hasil gelar perkara polres Kutim menetapkan MS sebagai Tersangka." Jelas Kapolres.
Mengingat banyak kasus yang melibatkan anak baik sebagai korban maupun pelaku kejahatan ,untuk itu polres Kutim menghimbau agar orang tua lebih meningkatkan pengawasan kepada anaknya, tutup Kapolres.