PPU – Polres Penajam Paser Utara (PPU) IKN Nusantara melalui Unit Reskrim Polsek Babulu berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial MT (22), warga Desa Babulu Darat Kecamatan Babulu.
Ia ditangkap karena diduga menyimpan dan mengedarkan obat-obatan terlarang, jenis pil double L.
Penangkapan terhadap terduga pengedar pil jenis doble L tersebut, berawal dari informasi masyarakat tentang adanya transaksi jual beli obat sediaan farmasi jenis doble L di wilayah Babulu.
Kapolres PPU AKBP Hendrik Eka Bahalwan SH SIK, melalui Kapolsek Babulu Iptu Syaifudin SH mengatakan, awalnya petugas kami mendapat informasi dari masyarakat. Selanjutnya petugas menindaklanjuti dengan melakukan serangkaian penyelidikan.
“Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan terduga pelaku di pinggir jalan di Kecamatan Babulu, pada hari Rabu, 18 Juli 2023″ ujarnya
Saat dilakukan penggeledahan di temukan barang bukti 325 butir pil LL yang disimpan di dalam saku celana pelaku.
Lebih lanjut diungkapkan iptu Saipudin , pada saat petugas menemukan sejumlah barang bukti tersebut dihadapan pelaku membuat pelaku tidak berkutik, dan mengakui perbuatannya.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Babulu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Untuk pelaku diterapkan Pasal 197 UU RI. No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan yang di rubah dengan UU RI No. 11 tahun 2020 tentang cipta kerja atau pasal 196 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan.,” ungkap iptu Syaifudin SH.
Humas Polda Kaltim