Kutai Barat – Sat Resnarkoba kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika,dengan satu tersangka berhasil diamankan berikut dengan barang bukti narkotika jenis sabu.” Minggu, (23/07/2023) malam hari.Tersangka yang diamankan yaitu berinisial MIK (23), Kewarganegaraan Indonesia, Warga Barong Tongkok.
Kapolres Kutai Barat AKBP Heri Rusyaman, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba AKP Wawan Gunawan, S.H., menerangkan bahwa pengungkapan tersebut dapat dilakukan yang awalnya Awalnya Anggota Sat Resnarkoba Polres Kubar melakukan penyelidikan didaerah Kec. Barong Tongkok kemudian melihat Seseorang yang berada Didepan Hotel Sidodadi Kec. Barong Tongkok Kab. Kutai Barat dengan gerak-gerik yang mencurigakan seperti mencari sesuatu.
Kemudian Anggota Satresnarkoba Polres Kutai Barat langsung mengamankan seseorang yang diketahui berinisial (MIK) dan saat melakukan pengecekan HP merk REALME warna biru milik (MIK) yang saat dibuka terdapat sebuah Foto “PETA” atau lokasi pengambilan narkotika jenis sabu-sabu. Kemudian melakukan pencarian terhadap narkotika jenis sabu-sabu yang terdapat didalam lokasi atau peta di HP tersebut milik (MIK).Saat dilakukan pencarian kemudian diketemukan barang berupa 1 (satu) lembar potongan Lakban warna Silver dan saat dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) lembar potongan Tissue warna putih dan 2 (dua) poket kecil Narkotika jenis sabu-sabu yang masing-masing dibungkus plastik klip warna bening dengan berat kotor 0,63 gram, dan barang lainnya seperti 1 (satu) Unit Sepeda Motor SONIC warna hitam merah beserta kunci kontaknya sebagai sarana Transportasi pengambilan Narkotika.Saat dipertanyakan kepemilikan dari 2 (dua) poket Narkotika jenis sabu-sabu yang ditemukan adalah milik (MIK) yang didapatkan dengan cara membeli. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Kutai Barat guna untuk dilakukan proses hukum/penyidikan lebih lanjut.
Humas Polda Kaltim