Kukar – Pada Kamis (24/8) Dua orang pria barinisial MH (29) dan A (39) berhasil diringkus Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kutai Kartanegara lantaran menyimpan 13 poket narkotika.
Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Hari Rosena melalui Kasat Resnarkoba AKP Aksarudin Adam membenarkan hal itu, pihaknya mengamankan kedua pelaku
Jalan Perum Griya Tambak Rel Kel. Baru Kec. Tenggarong Kab. Kutai Kartanegra.
“MH merupakan warga Rt 26 Kel. Melayu Kec. Tenggarong dan A merupakan warga Rt.18 Kel. Melayu Kec. Tenggarong,” ujarnya.
13 Poket Narkotika jenis sabu berhasil diamankan Satresnarkoba beserta 1 Plastik klip, 1 Sendok takar sedotan, 1 Pipet kaca, 1 Alat hisap bong dan 2 Korek api gas sebagai barang bukti.
Selain itu, 1 HP merk Vivo warna biru dan 1 HP Oppo warna silver yang diduga digunakan untuk transaksi turut diamankan beserta dengan 1 Sepeda motor Honda Beat warna hitam KT 6296 UZ.
Awalnya, ujar AKP Aksar, pada hari Rabu tanggal 23 Agustus 2023 sekitar pukul 12.00 wita tim kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa didaerah Tambak Rel Tenggarong sering adanya penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Mendapatkan informasi tersebut, Kasat Resnarkoba bersama tim langsung menuju tempat tersebut dan melakukan penyelidikan.
Dari penyelidikan yang dilakukan, pohak kepolisian mendapat informasi bahwa seseorang yang sering membawa sabu ke daerah tambak rel tersebut kerap menggunakan kendaraan R2 Honda Beat warna hitam dengan plat KT 6296 UZ, laki-laki, berambut panjang (gondrong) dan umur sekitar 30 tahun.
Sekitar pukul 20.00 wita, tim melihat seseorang dengan ciri-ciri yang sama melewati daerah tambak rel dan langsung dilakukan penggeledahan didapati 3 poket sabu didalam jaket dan didapati kembali 10 poket sabu didalam lemari kamar.
Saat dialkukan pengembangan, dari pengakuan MH kami mengamankan A dirumahnya dan mengamankan sebuah Bong dan Hp untuk berkomunikasi dengan MH.
Saat ini, MH dan A telah diamankan berikut barang buktinya dibawa ke Mapolres Kutai Kartanegara untuk diproses hukum lebih lanjut.
Humas Polda Kaltim