Kubar – Personel Sat Samapta Polres Kutai Barat Polda Kaltim memadamkan Karhutla saat melaksanakan patroli di lahan kosong area perkantoran Pemkab Kabupaten Kutai Barat , Rabu (30/8/2023)
Personel Sat Samapta yang lagi bertugas sedang melaksanakan kegiatan rutin patroli di area perkantoran Pemkab Kabupaten Kutai Barat. Melihat kepulan asap dan api secara langsung mengambil tindakan dengan menggunakan peralatan yang ada dengan menggunakan patahan ranting pohon yang masih hidup, sambil menghubungi Mako Polres untuk meminta bantuan personel yang di mako Polres Kubar.
Kapolres Kutai Barat AKBP Heri Rusyaman, S.I.k, M.H melalui Kasi Humas IPDA Sukoco mengatakan terkait tindakan cepat Personel Polres Kutai Barat yang ada di lapangan tersebut cepat dan tanggap,” berharap apapun saat melaksanakan tugas Patroli apapun yang menjadi temuan saat melaksanan Patroli terlebih Karhutla,”tuturnya.
“Begitu melihat kepulan asap dan api dilahan Personel Polres Kutai Barat bersama-sama dengan Damkar, BPPD Kabupaten Kutai Barat sinergi memadamkan api ynaga berasa di area perkantoran, dan dengan semangat akhirnya api dapat di padamkan, area lahan yang terbakar merupakan tanah kosong milik Pemkab Kutai Barat dan lahan kosong tidak ada tanaman, lahan tersebut merupakan lahan kosong yang di tumbuhi tumbuhan yang sejenis ilalang,” jelasnya.
“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat di wilayah Kabupaten Kutai Barat agar tidak melakukan pembakaran lahan karena membahayakan lingkungan dan pencemaran udara. Selain itu, masyarakat juga dilarang membuang puntung rokok yang masih menyala di padang rumput sebab saat ini musim kemarau rumput-rumput kering apalagi angin kencang.
Berdasarkan Pasal 187 (apabila dengan sengaja menimbulkan kebakaran) sanksi kurungan 12 tahun penjara, Pasal 188 (apabila karena kealpaan kesalahan menyebabkan kebakaran) sanksi kurungan 5 tahun penjara, barang siapa apabila dengan sengaja membakar hutan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang nomor 41 tahun 1999, Tutup Kasi Humas.