Ticker

6/recent/ticker-posts

Gelapkan Mobil Kredit, Satu Tertangkap dan Satu Buron


Bhayangkara.id,
BALIKPAPAN - Pria berinisial DN (46) ditangkap oleh Polresta Balikpapan atas dugaan penggelapan mobil.

Mobil yang digelapkan adalah Daihatsu All New Terios warna merah metalik dengan nomor polisi KT 1293 YT.

Kasus ini bermula saat perusahaan pembiayaan PT ASF melakukan penagihan ke alamat tersangka pada Jumat (4/8/2023). 

Namun, saat tiba di rumah tersangka, rumah tersebut dalam keadaan kosong dan mobil sudah tidak ada.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa tersangka DN meminjamkan identitasnya untuk mengambil mobil kredit kepada kerabatnya yang berinisial AL.

"Modusnya jadi dia dipakai KTP-nya untuk mengambil mobil, jadi ada kerabatnya yang meminta untuk pinjam namanya mengambil mobil di salah satu perusahaan pembiayaan," ungkap Kanit Tipidter Satreskrim Polresta Balikpapan, Iptu Wirawan Trisnadi Prawira, Jumat (19/1/2024).

Dimana DN tidak bekerja sendiri. Melainkan bersama rekannya berinisial AL yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang. 

Menurut Wirawan, mobil yang menjadi objek tindak pidana tersebut dibawa oleh AL dan diperkirakan sudah keluar dari wilayah Kalimantan Timur. 

"Bisa dibilang, AL ini otak pidananya. Sementara tersangka DN ini dibayar upah Rp 5 juta untuk pinjaman identitasnya," ucapnya. 

Akibat kejadian ini, PT ASF mengalami kerugian sebesar Rp 371,2 juta. Korban kemudian melapor ke Polresta Balikpapan untuk menindaklanjuti kasus ini.

Tersangka DN ditangkap pada Rabu (18/1/2024) di rumahnya di Balikpapan. 

Dalam hal ini, polisi mengamankan barang bukti berupa enam lembar fotokopi leges, perjanjian pembiayaan multiguna;

Dua lembar fotokopi leges pembayaran, satu lembar fotokopi leges sertifikat jaminan fidusia antara nama pemberi fidusia dan penerima fidusia, dan tiga lembar fotokopi leges surat peringatan 1, 2, dan 3.

Atas perbuatannya, tersangka DN dijerat dengan Pasal 36 jo Pasal 23 ayat (2) UU RI No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

"Ancaman pidana yang dihadapi tersangka maksimal lima tahun penjara," tegas Wirawan.