Ticker

6/recent/ticker-posts

Ibu Rumah Tangga di Balikpapan Ditangkap Edarkan Sabu 14,72 Gram


Bhayangkara.id
, BALIKPAPAN - Satuan Reserse Narkoba Polresta Balikpapan berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu. Seorang perempuan berinisial Z (30), warga Jalan 21 Januari, Balikpapan Barat, Balikpapan, ditangkap pada Senin, 8 Januari 2024, sekitar pukul 17.30 Wita.

"Dari penangkapan tersebut, kami berhasil mengamankan barang bukti berupa 13 poket sabu seberat 14,72 gram, kemudian 2 sendok takar, ponsel, kemudian satu kotak kacamata," kata Kasat Resnarkoba Polresta Balikpapan, Kompol Sujarwo, Jumat, 12 Januari 2024.

Sujarwo menjelaskan, barang bukti tersebut ditemukan di lemari yang ada di kamar tidak terpakai di rumah pelaku. "Barang bukti ini akan diedarkan. Jadi siapa yang datang, pembeli datang ke rumah pelaku," ujarnya.

Z mengaku mendapatkan barang bukti tersebut dari seseorang berinisial T, warga Balikpapan. "Ini dapat dari inisial T, orang Balikpapan. Masih kita cari sampai sekarang," kata Sujarwo.

Z sudah memesan barang bukti tersebut sebanyak dua kali dari T. "Z baru kenal dengan T," ujar Sujarwo.

Atas perbuatannya, Z dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya minimal enam tahun penjara.