PPU, Polres Penajam Paser Utara (PPU) berhasil mengamankan 20 unit kendaraan bermotor serta 100 knalpot brong dalam rangka mendukung Operasi Keselamatan Mahakam 2025. Operasi ini dilaksanakan dengan tujuan untuk menanggulangi pelanggaran lalu lintas, khususnya yang berkaitan dengan balap liar dan penggunaan knalpot yang tidak sesuai standar kebisingan, yang dapat mengganggu ketertiban umum dan membahayakan keselamatan pengguna jalan. Kamis 13 Februari 2025.
Selama tiga bulan terakhir, jajaran Sat Lantas Polres PPU secara intensif melakukan pengaturan lalu lintas, patroli, dan hunting guna menindak tegas para pelanggar. Dalam kegiatan ini, kendaraan yang terlibat dalam pelanggaran, baik itu balap liar maupun menggunakan knalpot brong, telah diamankan sebagai barang bukti.
Kasat Lantas Polres PPU, AKP Rhondy Hermawan, STK, SIK, dalam pers rilisnya menyatakan bahwa kendaraan yang terlibat pelanggaran tidak akan langsung diserahkan kepada pemiliknya. "Kendaraan tersebut baru bisa diambil setelah tiga bulan, dengan syarat pemiliknya telah menyelesaikan denda administratif dan memastikan kendaraan memenuhi standar kelayakan untuk beroperasi," tegasnya.
Lebih lanjut, AKP Rhondy juga menambahkan bahwa penggunaan knalpot brong yang menghasilkan suara bising dapat dikenakan sanksi pidana berupa kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp 250.000. Polisi akan terus menindak tegas pengendara yang melanggar, karena kebisingan yang ditimbulkan dapat mengganggu kenyamanan masyarakat serta meningkatkan risiko kecelakaan.
"Setiap kendaraan bermotor wajib mematuhi batas kebisingan yang telah ditetapkan. Untuk kendaraan dengan kapasitas kurang dari 80 cc, batas kebisingannya adalah 77 dB, kendaraan dengan kapasitas 80-175 cc maksimal 80 dB, dan kendaraan di atas 175 cc maksimal 83 dB," lanjutnya.
Penggunaan knalpot brong tidak hanya mengganggu ketertiban, tetapi juga berisiko merusak komponen mesin kendaraan, menyebabkan kerusakan lebih cepat, dan memperburuk kondisi kendaraan. Selain itu, balap liar yang sering dilakukan dengan kendaraan tersebut turut meningkatkan potensi kecelakaan yang dapat membahayakan keselamatan pengendara dan pengguna jalan lainnya.
Ditempat terpisah, Kapolres PPU, AKBP Supriyanto, SIK, M.Si, menegaskan bahwa penertiban ini merupakan bagian dari upaya Operasi Keselamatan Mahakam 2025 untuk menciptakan keamanan dan kenyamanan berlalu lintas. "Kami berkomitmen untuk menindak tegas pelanggaran lalu lintas dan terus mengedukasi masyarakat agar lebih peduli terhadap keselamatan di jalan," ujar AKBP Supriyanto.
Melalui operasi ini, Kapolres PPU berharap kesadaran masyarakat terhadap pentingnya keselamatan berlalu lintas semakin meningkat, serta kecelakaan di jalan dapat diminimalisir demi terciptanya Penajam Paser Utara yang lebih aman dan tertib.