Kilasbalikpapan.com, BALIKPAPAN - Setelah berhasil melakukan aksi perampokan disertai pelecehan seksual
di Kawasan Jalan RE Martadinata Balikpapan Tengah, FI (35) warga Baru
Ulu Balikpapan Barat akhirnya dibekuk Unit Jatanras Polres Balikpapan
dibantu dengan jajaran Polda Kaltim, Sabtu (2/3/2019) lalu.
Hal
ini disampaikan oleh Kapolres Balikpapan AKBP Wiwin Firta saat menggelar
Konferensi Pers di Mapolres Balikpapan, Selasa (4/3/2019).
Perlu diketahui, FI melakukan perampokan di rumah SH (45) warga Jalan RE Martadinata Balikpapan Tengah, Rabu (27/2/2019) lalu.
Dalam
melakukan aksinya, FI tergolong nekat karena selain melakukan
pembobolan rumah, ia juga melakban mulut dan memborgol tangan korban dan
anak korban SN (10). Selain itu, ia juga melakukan pencabulan terhadap
SN.
Saat melakukan penangkapan, Tim Jatanras yang dipimpin Iptu Musjaya bukan tanpa kendala menangkap pelaku.
FI
mencoba melarikan diri saat ditangkap, sehingga polisi terpaksa
melumpuhkannya dengan menembak kakinya. Timah panas pun bersarang di
kaki kanan FI.
“Pada saat penangkapan, pelaku mencoba melawan
petugas, berusaha kabur. Sehingga petugas mengeluarkan tembakan
peringatan, tak menyerah, petugas terpaksa mengarahkan ke kaki," beber
Kapolres Balikpapan AKBP Wiwin Firta.
Dengan meringis kesakitan,
FI berhasil diamanakan Polisi. Dan saat ia harus mendekam di sel Rutan
Polres Balikpapan dengan kaki dibalut perban.
Adapun barang bukti
yang turut diamankan petugas, di antaranya pisau dapur, 2 borgol besi,
barang milik korban berupa HP samsung, perhiasan, helm, uang Rp539 ribu,
sarung tangan, daster, penutup wajah, celana dalam penyumpal mulut
korban, juga lakban yang digunakan untuk menutup mulut anak korban.
"Total kerugian korban sekitar Rp 5 juta," tambah AKBP Wiwin Firta.
AKBP
Wiwin Firta menambahkan saat melakukan aksinya, pelaku seorang diri dan
tidak ada pihak yang lain yang membantu. Namun masih didalami segala
kemungkinan.
FI merupakan residivis dalam kasus kejahatan yang sama sekitar tahun 2004 lalu.
“Terkait
tindakan pencabulan atau pelecehan seksual yang dilakukan pelaku
terhadap korban, kami akan berikan pasal yang terberat. Dan lihat
perkembangan penyidikan nanti,” pungkas Wiwin Firta.