SAMARINDA - Jelang pergantian tahun, Korps Bhayangkara Kota Tepian yakni
Polresta Samarinda memaparkan hasil kinerjanya sepanjang tahun 2021.
Tercatat
sedikitnya dalam setahun terakhir Polresta Samarinda memiliki 11 kasus menonjol
yang ditangani. Dalam 11 daftar tersebut, kasus narkoba masih menempati
peringkat pertama dengan capaian 227 kasus dari 219 yang diterima.
Hal ini
disampaikan Kapolresta Samarinda Kombes Pol. Arif Budiman, S.I.K., M.Si. saat
paparannya pada konferensi pers akhir tahun 2021 di Aula Wira Pratama Polresta
Samarinda, Kamis (30/12/2021).
Dari
besarnya kasus narkoba, polisi sedikitnya mencatat nilai dari barang bukti yang
disita mencapai Rp68.099.801.700 miliar. Jika dirinci polisi sedikitnya
mengamankan 2.003,18 gram ganja, 5.009 butir pil ekstasi, 17.360,63 gram
sabu-sabu, 6.646 butir double L, 230 unit ponsel dan Rp45.756.000 juta uang
tunai.
Kasus
narkotika ini pun mencatat kenaikan persentase sebanyak 74 persen. Namun
demikian, kasus narkoba ini mengalami penurunan jika dibandingkan tahun sebelumnya, yakni dengan jumlah 197 kasus
diterima dan kasus terselesaikan sebanyak 214.
Kemudian
diposisi kedua ada kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dengan jumlah
kasus 147 dan kasus yang terselesaikan sebanyak 119 dengan presentasi akhir
capaian 81 persen. Ketiga, pencurian dengan pemberatan (Curat) sebanyak 86
kasus dan total kasus selesai sebanyak 83 kasus dengan presentasi 97 persen.
"Persentase
penyelesaian kasus sebanyak seratus persen ada di kasus pencurian dengan
kekerasan sebanyak 12 kasus telah selesai semua, lalu pembunuhan sebanyak 4
kasus," ungkap Kapolresta Samarinda.
Lanjut
disampaikan, pada capaian keenam terdapat
tindak pidana penipuan sebanyak 12 kasus dan berhasil diselesaikan 6 di
antaranya. Ketujuh, penggelapan sebanyak 75 kasus dan yang terselesaikan 33 di
antaranya. Lalu disusul dengan penganiayaan berat dengan jumlah laporan 36
kasus dan hanya 33 yang terselesaikan.
"Kasus
pengeroyokan juga banyak terjadi dan bisa dilihat jumlah kasusnya sebanyak 20
dari yang terselesaikan sebanyak 13 kasus. Lalu pencabulan berhasil
diselesaikan sebanyak 22 kasus dari jumlah
24 kasus," imbuh Arif.
Sementara
itu, kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang berhasil diselesaikan
Polresta Samarinda sepanjang 2021 ada sekitar 16 kasus dari 17 kasus yang
diterima.
"Itu
merupakan sebelas kasus menonjol yang ada di Polresta Samarinda, jika dilihat
kasus yang ada di tahun 2021 semuanya mengalami penurunan jika dibandingkan
dengan kasus sebelumnya," ulasnya.
Selain 11
kasus menonjol, polisi berpangkat melati tiga ini juga memaparkan dua perkara
lainnya. Yakni perjudian dan korupsi. Yang mana pada kasus perjudian Korps
Bhayangkara berhasil menuntaskan 9 kasus dari 9 laporan dengan presentase
capaian 100 persen. Kasus perjudian ini mengalami peningkatan jika dibanding
tahun sebelumnya, yakni hanya 4 laporan yang berhasil diselesaikan dari 5 yang
masuk.
Capaian
sempurna juga terjadi pada kasus korupsi, dari 1 laporan yang diterima berhasil
diselesaikan dengan capaian 100 persen. Kasus korupsi ini pun mengalami
penurunan jika dibanding 2020 kemarin. Yang mana tercatat ada 2 laporan yang
diterima dan berhasil diselesaikan semuanya.
"Untuk
tahun ini keduanya berhasil diselesaikan dengan capaian 100 persen,"
terangnya.
Dalam
capaian yang cukup baik sepanjang 2021 saat ini, Arif juga menyampaikan
harapnnya agar masyarakat di waktu mendatang terus mendukung langkah dan
kinerja kepolisian untuk terus bersinergi.
"Tentunya
kami perlu dukungan masyarakat agar kasus yang sedang ditangani di Polresta
Samarinda dapat terselesaikan," pungkasnya.
Selanjutnya
untuk menyongsong tahun baru 2022, Kapolresta Samarinda Kombes Pol. Arif
Budiman menurunkan sejumlah personil yang nantinya akan ditempatkan di beberapa
titik keramaian.
Antisipasi
tersebut yaitu dengan mendirikan pos keamanan dan pos pelayanan di setiap mall,
tempat keramaian, tempat wisata, bandara udara dan pelabuhan.
"Saya
taruh sejumlah personel di beberapa titik untuk pengamanan malam tahun baru,
mereka akan melakukan patroli dan menciptakan suasana yang kondusif,"
ungkapnya di Mapolresta Samarinda jalan Slamet Riyadi.
Daripada
menggelar pesta selama perpindahan tahun, masyarakat seharusnya melakukan
banyak kegiatan positif seperti mendatangi anak yatim piatu ke pondok pesantren
atau mengadakan pengajian untuk merefleksi diri.
Kegiatan
yang sekiranya menimbulkan keresahan dan akan merugikan banyak orang kata Arif,
seharusnya dijauhi dan jangan dilakukan.
"Tahun
baru bukan hari yang harus dilakukan dengan pesta-pesta, apalagi pesta
mabok-mabok. Lebih baik rayakan dengan khidmat, kita refleksi diri untuk
menyongsong tahun 2022. Banyak-banyak berdoa saja di rumah," jelasnya.
Ia sangat
mengharapkan partisipasi masyarakat untuk terus menjaga ketertiban, khususnya
pada setiap aktifitas yang dapat menimbulkan ancaman.
Sumber : Humas Polda
Kaltim